Photo. Doc-Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, dr. H.Tahroni, M.Pd.(Selasa,5 Mei 2026)
BREBES, GarudaXpose.com – Pemerintah Kabupaten Brebes menemukan praktik manipulasi presensi elektronik dalam skala besar yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara. Temuan ini diungkap langsung oleh Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma dan saat ini ditangani secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Terjadi manipulasi presensi ASN melalui penggunaan aplikasi tidak resmi. Modus ini memungkinkan pegawai tercatat hadir tanpa berada di lokasi kerja yang sebenarnya. Jumlah ASN yang terindikasi mencapai ribuan orang, menjadikan kasus ini sebagai salah satu pelanggaran disiplin dengan skala paling signifikan di lingkungan Pemkab Brebes.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penanganan melibatkan tiga lembaga kunci. Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memimpin pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021, sekaligus melakukan audit kerugian keuangan daerah. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah bertugas menjalankan penegakan disiplin terhadap ASN yang terbukti melanggar. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mendukung audit forensik teknis untuk membongkar cara kerja aplikasi ilegal dan mengamankan bukti digital pada sistem presensi. Untuk aspek pidana, pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi telah dilaporkan kepada Polres Brebes.
Sekda Brebes Tegaskan: Penanganan Sesuai Perintah Bupati
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, dr. H.Tahroni, M.Pd., menegaskan komitmen Pemkab untuk menuntaskan kasus tanpa kompromi.
“Atas perintah Ibu Bupati, penanganan kasus praktik manipulasi presensi ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tandas Tahroni, Selasa 5/5/2026.
Tahroni mengungkapkan, pihaknya telah menerjunkan Inspektorat Daerah selaku APIP untuk melakukan investigasi menyeluruh. Hal itu sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“BKPSDM sudah kami perintahkan untuk menjalankan penegakan disiplin. Dinkominfotik juga kami tugaskan mempercepat audit forensik teknis agar alur bukti digital tidak terputus,” tegasnya.
Menurut Sekda, tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran sistematis ini. “Ini soal integritas. Kalau presensi saja dimanipulasi, bagaimana kita bisa bicara kinerja dan pelayanan? Maka prosesnya harus objektif, berbasis bukti, dan berlaku untuk semua tanpa terkecuali,” tambah Tahroni.
Empat Jalur Penanganan Paralel
Kasus ini diungkap dan mulai ditangani secara intensif saat ini. Tahap awal pemeriksaan difokuskan pada periode yang bukti server-nya telah terdokumentasi oleh Pemkab Brebes. Pendalaman terhadap periode sebelumnya akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Praktik manipulasi ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dampaknya menyasar sistem presensi elektronik ASN di seluruh satuan kerja, baik di tingkat sekretariat, dinas, badan, kecamatan, hingga unit pelaksana teknis.
Penindakan dilakukan untuk tiga tujuan utama. Pertama, menegakkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar ada efek jera dan kepastian hukum. Kedua, memulihkan kerugian keuangan daerah akibat pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Ketiga, mereformasi tata kelola kepegawaian agar lebih bersih, transparan, dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Brebes menjalankan empat langkah penanganan secara paralel:
Penegakan Hukum: Proses pidana terhadap pihak pembuat dan penyebar aplikasi tidak resmi. Laporan resmi sudah masuk ke Polres Brebes. Pemkab menyatakan mendukung penuh penyidikan dan tidak akan menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum, baik dari internal maupun eksternal birokrasi.
Pemeriksaan Disiplin ASN: Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa untuk menyidang seluruh ASN yang terindikasi. Sesuai PP 94/2021, sanksi dijatuhkan secara proporsional berdasarkan alat bukti dan tingkat pelanggaran. Bupati memastikan pemeriksaan dilakukan setara untuk seluruh pegawai, tanpa terkecuali dan tanpa tebang pilih.
Audit Kerugian Daerah: Inspektorat melakukan penghitungan kerugian keuangan daerah secara detail. Hasil audit ini menjadi dasar hukum yang sah untuk proses pengembalian TPP yang telah dibayarkan kepada ASN yang terbukti tidak berhak menerimanya.
Reformasi Sistem: Dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap sistem presensi yang berjalan. Pemkab akan melakukan transisi bertahap ke sistem pengenalan wajah atau face recognition yang lebih sulit dimanipulasi. Bersamaan dengan itu, dilakukan penguatan fungsi pengawasan melekat oleh atasan langsung, serta evaluasi kinerja terhadap kepala satuan kerja yang terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Bupati Brebes Hj. Paramitha Widya Kusuma menegaskan, sanksi disiplin akan dijatuhkan secara objektif hanya berdasarkan bukti. Di sisi lain, reformasi sistem dan pengawasan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang. Pemkab berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai titik balik perbaikan birokrasi.
Pungkasnya, seluruh proses penindakan hukum, penegakan disiplin, audit kerugian, dan pembenahan sistem ini diarahkan untuk satu tujuan: menciptakan tata kelola kepegawaian Kabupaten Brebes yang bersih, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. red
(Gus)












