garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, adalah organisasi yang menaungi para pengusaha di sektor energi minyak dan gas, serta menjadi mitra resmi Pertamina. Organisasi ini didirikan pada 3 September 1979 dan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antara anggotanya dan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usahanya, seperti penyaluran dan distribusi hasil olahan migas.
Diketahui baberapa hari lalu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menggerebek pangkalan yang diduga curang mengoplos isi gas tabung 3Kg. Ke tabung Gas 5,5 Kg.
Terciduk ada beberapa mobil Losbak (Pick up) yang ada bertuliskan agen PT. Perkasa Mandiri Mulia dan PT. Bayu Gasindo Nusa yang turut diamankan pada saat penggerebekan disebuah pangkalan gas LPG 3Kg di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polo selaku ketua Hiswana Migas Dpc Tangerang Raya saat dikonfirmasi media terkait pengawasan Hiswana Migas, melalui pesan singkat Whatsapp. Kamis (04/12/2025) mengatakan, ini diperkeruh oleh pangkalan pangkalan nakal. Dan hal seperti itu kerap terjadi karena ulah para pangkalan. “Alurnya sederhana. Dari pangkalan masuk ke warung warung. Sore tadi saya sudah dapat beritanya, dari media,” katanya.
“Hiswana Migas juga ada Satgasnya ada pak, tapi apa bisa tau yang mana pangkalan bandit,” Katanya.
Sementara, Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.
“Bisa aja dugaan kami Hiswana mengetahui agen-agen mana yang nakal, cuma mereka tutup mata saja,” ucapnya.
Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti Agen-agen nakal yang mengoplos barang subsidi tersebut. Dan nanti kita akan coba layangkan surat Audensi kepada DPC Hiswana Migas Tangerang Raya.” kata Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga menahkodai YNN-LawFirm.













