Pemerhati Kebijakan Publik, Tuding Hiswana Migas Diduga Lalai Dalam Pengawasan

- Penulis

Sabtu, 6 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudaxpose.com | KABUPATEN TANGERANG – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi, adalah organisasi yang menaungi para pengusaha di sektor energi minyak dan gas, serta menjadi mitra resmi Pertamina. Organisasi ini didirikan pada 3 September 1979 dan bertujuan untuk mewujudkan kerja sama yang saling menguntungkan antara anggotanya dan PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan unit-unit usahanya, seperti penyaluran dan distribusi hasil olahan migas.

Diketahui baberapa hari lalu Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah menggerebek pangkalan yang diduga curang mengoplos isi gas tabung 3Kg. Ke tabung Gas 5,5 Kg.

Terciduk ada beberapa mobil Losbak (Pick up) yang ada bertuliskan agen PT. Perkasa Mandiri Mulia dan PT. Bayu Gasindo Nusa yang turut diamankan pada saat penggerebekan disebuah pangkalan gas LPG 3Kg di daerah Sepatan Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polo selaku ketua Hiswana Migas Dpc Tangerang Raya saat dikonfirmasi media terkait pengawasan Hiswana Migas, melalui pesan singkat Whatsapp. Kamis (04/12/2025) mengatakan, ini diperkeruh oleh pangkalan pangkalan nakal. Dan hal seperti itu kerap terjadi karena ulah para pangkalan. “Alurnya sederhana. Dari pangkalan masuk ke warung warung. Sore tadi saya sudah dapat beritanya, dari media,” katanya.

“Hiswana Migas juga ada Satgasnya ada pak, tapi apa bisa tau yang mana pangkalan bandit,” Katanya.

Sementara, Pemerhati Kebijakan Publik Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga praktisi hukum, sangat menyesalkan dan menyayangkan terjadinya pengoplosan dari tabung gas 3Kg ke tabung gas komersil. Ada Dugaan HISWANA telah lalai dalam pengawasan terhadap Agen-agen nakal.

“Bisa aja dugaan kami Hiswana mengetahui agen-agen mana yang nakal, cuma mereka tutup mata saja,” ucapnya.

Dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Minyak dan Gas Bumi) berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saya berharap pihak terkait seperti Hiswana Migas Tangerang Raya dapat menindak lanjuti Agen-agen nakal yang mengoplos barang subsidi tersebut. Dan nanti kita akan coba layangkan surat Audensi kepada DPC Hiswana Migas Tangerang Raya.” kata Yanto Nelson Nalle S.H, M.H yang juga menahkodai YNN-LawFirm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik 2026: UPTD PJ2WP V Jabar Tengah Genjot Perbaikan Jalan Demi Keselamatan Pengendara
Diduga Dibagikan Sekaligus untuk Sepekan, Program MBG di SDN Jayanti 1 Dikeluhkan Wali Murid
Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel
Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:12 WIB

Jelang Arus Mudik 2026: UPTD PJ2WP V Jabar Tengah Genjot Perbaikan Jalan Demi Keselamatan Pengendara

Senin, 9 Maret 2026 - 08:23 WIB

Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 08:19 WIB

Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago

Senin, 9 Maret 2026 - 07:31 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET

Senin, 9 Maret 2026 - 07:07 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel

Berita Terbaru