Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garidaxpose.com, Jawa Tengah – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.

Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.

Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH GMI Banyuwangi Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Masyarakat
LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak
Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan
Remaja Sopir Truk Dikejar dan Dikepung Massa di Sorkam Barat, Polisi Turun Tangan
MTQ ke-51 Tapteng Digelar, Mahmud Efendi: Al-Qur’an Harus Jadi Pedoman Hidup
Petani Pesanggaran Pasang Peringatan Keras Tolak Geolistrik, Tokoh Masyarakat Suratin: “Jangan Rusak Ruang Hidup Kami”
Cegah Korupsi Waktu, Pemkab Brebes Wajibkan ASN “Selfie Kedip Mata” untuk Absen
Satpol PP Brebes Desak Hotel dan Karaoke Urus Izin Resmi, Cegah Prostitusi Terselubung dan Miras Ilegal

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:54 WIB

LBH GMI Banyuwangi Konsolidasi Internal, Tegaskan Komitmen Bela Kepentingan Masyarakat

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Senin, 25 Mei 2026 - 16:16 WIB

LSM Barata Desak Inspektorat Periksa DLHK Terkait Tunggakan Pajak

Senin, 25 Mei 2026 - 15:54 WIB

Surat Pengajuan Resmi Sudah Terbit, Dua Warga Penyandang Disabilitas Belum Terima Kursi Roda: Dinsos Banyuwangi Dipertanyakan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:37 WIB

MTQ ke-51 Tapteng Digelar, Mahmud Efendi: Al-Qur’an Harus Jadi Pedoman Hidup

Berita Terbaru