
Garudaxpose.com l Mandailing Natal– Masyarakat Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menangani kondisi jalan lintas provinsi jalur Jembatan Merah–Simpang Gambir yang hingga kini belum menunjukkan penanganan signifikan.
Pantauan di lapangan, Senin (16/2/2026), akibat guyuran hujan hampir sepanjang hari di kawasan Sopo Tinjak, Bulusoma arus lalu lintas terpaksa diberlakukan sistem buka-tutup. Kondisi badan jalan yang kian tergerus dan nyaris putus dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Ruas jalan provinsi yang menghubungkan Jembatan Merah–Simpang Gambir mengalami kerusakan berat, terutama di titik Sopo Tinjak. Hujan deras memperparah kondisi tanah labil di sekitar badan jalan sehingga mengancam akses transportasi utama masyarakat Pantai Barat.
Sejumlah warga menyebutkan, kerusakan bukan hanya dipicu faktor cuaca, tetapi juga diduga akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase besar yang melintas setiap hari.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Status jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Marga wilayah setempat.
Sorotan publik pun mengarah kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, serta UPT. Bina Marga Kota Nopan sebagai pihak teknis yang dinilai bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan provinsi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penanganan permanen di lokasi terdampak, selain pengaturan lalu lintas secara situasional.
Kondisi kritis ini terpantau pada Senin (16/2/2026) di wilayah Sopo Tinjak, jalur strategis yang menghubungkan sejumlah kecamatan di Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal.
Jalur tersebut merupakan akses vital distribusi logistik, hasil perkebunan, serta mobilitas masyarakat dari dan menuju pusat kabupaten.
Mengapa Belum Ditangani Serius?
Sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan lambannya respons pemerintah provinsi terhadap kondisi darurat ini. Mereka menilai, jika dibiarkan berlarut, kerusakan dapat menyebabkan putus totalnya akses jalan.
Sementara dari informasi yang di dapat Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution turun langsung ke TKP dan juga telah mengusulkan status jalan tersebut menjadi jalan nasional.
Selain faktor cuaca ekstrem, warga menduga aktivitas kendaraan bermuatan berat dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Pantai Barat turut mempercepat kerusakan jalan. Tonase kendaraan yang melebihi kapasitas diduga menjadi salah satu penyebab utama melemahnya struktur jalan.
“Apakah harus menunggu korban jiwa dulu baru dilakukan perbaikan serius?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Bagaimana Solusinya?
Masyarakat mendorong Bupati Mandailing Natal untuk mengambil langkah koordinatif dengan memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di Pantai Barat guna duduk bersama mencari solusi bersama, termasuk pembahasan kontribusi perbaikan jalan.
Langkah lain yang diusulkan adalah pelaksanaan pertemuan lintas sektor antara Pemkab Mandailing Natal, Pemprov Sumatera Utara, Dinas PUPR, serta UPT Bina Marga Kota Nopan guna menetapkan status tanggap darurat dan percepatan perbaikan permanen.
Warga juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pengawasan tonase kendaraan, termasuk penegakan aturan kelas jalan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.
Harapan Publik
Sebagai jalan provinsi, tanggung jawab utama perbaikan berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Publik berharap Gubernur Sumut dan jajaran teknis segera turun langsung meninjau lokasi dan menetapkan langkah konkret.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dinas PUPR Provinsi, serta UPT Bina Marga Kota Nopan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Jika dalam waktu dekat tidak ada penanganan serius, masyarakat khawatir jalur vital Pantai Barat tersebut benar-benar terputus dan berdampak luas terhadap perekonomian.
(Redaksi)
Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow