GarudaXpose.com | Medan – Praktik juru parkir (jukir) liar kembali meresahkan warga pada malam pergantian tahun. Di kawasan Lapangan Merdeka Medan, sejumlah jukir diduga menaikkan tarif parkir hingga dua kali lipat dari ketentuan resmi, Rabu malam (31/12/2025).
Seorang warga bernama Irianda mengaku harus membayar tarif parkir sepeda motor sebesar Rp5.000. Padahal, tarif normal yang biasa dikenakan di lokasi tersebut hanya Rp3.000.
“Tadi saya parkir di depan Pos Bloc, diminta parkirnya Rp5.000. Padahal sudah saya sampaikan biasanya Rp3.000,” ujar Irianda. Ia menyebut alasan jukir menaikkan tarif karena malam Tahun Baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Irianda mengaku kecewa lantaran keberadaan juru parkir liar tersebut seolah tidak ditertibkan, meski petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terlihat berjaga di sekitar Lapangan Merdeka.
“Petugas Dishub ada di lokasi, tapi yang mengatur parkir justru juru parkir,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya, Indra. Ia mengatakan saat memarkirkan kendaraan roda empat di kawasan yang sama, petugas parkir meminta tarif hingga Rp10.000.
“Saat saya parkir diminta Rp10.000, padahal saya tahu tarif biasanya cuma Rp5.000,” ungkap Indra.
Dari pantauan awak media ini di lokasi, tidak terdapat acara besar yang digelar di Lapangan Merdeka Medan pada malam tersebut. Aparat kepolisian dan pemerintah setempat hanya terlihat melakukan persiapan pengamanan malam Tahun Baru. Meski demikian, ruas Jalan Bukit Barisan tetap ditutup dan tidak dibuka untuk dilintasi pengendara.
Diketahui, Pemerintah Kota Medan telah resmi menaikkan tarif parkir sejak awal 2024. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, Rp5.000 untuk mobil penumpang, pick up, dan minibus, Rp7.000 untuk truk mini, Rp8.000 untuk truk, bus, dan alat berat, serta Rp12.000 untuk truk dengan gandengan dan trailer.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat lebih tegas menertibkan jukir liar agar praktik pungutan di luar ketentuan tidak kembali terjadi, terutama pada momen-momen besar seperti malam pergantian tahun.
Penulis : Edi S. Hrp
Editor : Kaperwil Sumut













