Garudaxpose.com | Palembang,- Perguruan Tinggi Swasta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda (PTS STIHPADA) Palembang gelar Internasional Conference dengan mengundang narasumber dari luar negeri yang sangat kompeten dan kegiatan ini juga sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perguruan Tinggi (PT).
Turut hadir didalam kegiatan ini yakni Ketua PTS STIH Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H , M.Hum., CTL., CMN, Wakil Ketua I STIH Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Assist Prof Dr Hj Erleni, S.H., M.H, Wakil Ketua II STIH Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Assoc Prof Dr Hj Fatria Kairo, STP., S.H., M.H., CTL, Wakil Ketua III STIH Sumpah Pemuda Palembang Assist Prof Dr H Herman Fikri Tegoeh, S.E., S.H., M.H, Kepala Program Studi Sarjana Strata Satu Ilmu Hukum STIH Sumpah Pemuda Palembang Assist Prof Dr Evi Octarina, S.H., M.H, serta undangan lainnya dari Perguruan Tinggi yang ada.
Sebagai keynote speaker yakni Chairman of Indonesia Artificial Intelligence Society (IAIS) Former Head of National Research and Innovation Agency (BRIN), Indonesia Prof Dr Ir Hammam Riza, M.Sc., IPU, Welcome Speach Chairman of APPTHI, Indonesia Prof Dr Edy Lisdiyono, S.H., M.H, Vice Chairman Asean Legal Network Grouo, Malaysia Prof Jady Zaidy Hassim, Invited Speakers Director, German Southeast Asian Center of Excellent for Public Policy and Good Governance Thammasat University, Thailand Dr Peter Verhezen, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun tema Internasional Conference yakni Artificial Intelligence and The Digital Commons : Tomowards and Inclusive and Ethical Tech Future”. Dan kegiatan ini sendiri dipusatkan di gedung ballroom Griya STIH Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Kamis (16/4/2026).
Dikatakan Ketua STIH Sumpah Pemuda Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, kita stihpada menyelenggarakan Internasional Conference tahun 2026, di mana ini adalah suatu agenda rutin. Dan topik yang kita angkat kali ini adalah terakit dengan implementasi Artificial Intelligence, dan pengembangan dunia hukum.
“Di mana kita sangat konsen terhadap perkembangan Artificial Intelligence agar kiranya didalam pemanfaatannya tidak melanggar etika dan juga hukum,” ujarnya.
Kemudian, jadi narasumber dan juga key note itu terdiri dari berbagai macam negara. Kita mengundang ada sekitar tujuh speaker disini, ada dari Malaysia, Thailand, Tokyo serta Vietnam yang akan nanti memberikan pemaparan materi itu secara hybrid, ada secara visual dan juga ada nanti yang luring di STIHPADA Palembang.
“Jadi tentunya tujuan kita menyelenggarakan Internasional Conference ini yaitu dalam rangka ikut dalam pengembangan dan juga terkait dengan regulasi ataupun hukum di mana pada saat ini Indonesia belum memiliki sebuah regulasi tentang Artificial Intelligence,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kita mendorong pemerintah agar kiranya dapat segera membentuk peraturan ataupun regulasi terkait dengan Artificial Intelligence. Maksudnya Indonesia sebagai negara hukum setiap tindakan ataupun action itu harus berbasis kepada hukum.
“Itulah kita ketahui bahwa maraknya sekarang ini banyak program-program Artificial Intelligence yang apabila tidak di tata dengan baik, akan disalah gunakan, akan ada yang lain-lain, itulah kita jadinya akan membahayakan masa depan Indonesia,” katanya.
Masih dilanjutkannya, untuk itulah Indonesia membutuhkan cepat sebuah regulasi yang menata tentang penggunaan Artificial Intelligence di Indonesia. Harapan kami tentunya Conference ini Internasional Conference menjadi suatu kolaborasi pemikiran dari para pakar.
“Di mana mahasiswa dan mahasiswi STIHPADA Palembang turut serta dalam memahami dan juga kedepan untuk menata masa depan khususnya bagaimana penataan dari sistem visual Artificial Intelligence di Indonesia,” ucapnya.
Masih disampaikannya, jadi harapan kita STIHPADA Palembang bisa berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dibidang Artificial Intelligence. Tentunya dalam penggunaan suatu teknologi ada dampak positif dan negatif. Kita harapkan agar kita dapat mengoptimalkan dampak positifnya dalam penggunaan Artificial Intelligence.
“Untuk itulah hukum perlu mengatur bagaimana atau bisa juga untuk bisa di implementasikan agar tidak salah digunakan. Jadi tentunya sekarang ini beredar banyak sekali program dan juga software.
“Untuk itulah kita harus check and ricek setiap informasi agar jangan sampai kita terjebak kepada hoax, penyebaran informasi palsu, untuk itulah perlunya pengecekan setiap berita yang kita terima,” imbuhnya.
Ditambahkannya, jadi di STIHPADA di kurikulum 2026 ini kita sudah ada beberapa penambahan kurikulum mata kuliah seperti hukum perlindungan data pribadi, cyber whose, dan juga ilmu hukum informasi dan teknologi semua kita ajarkan kepada mahasiswa dan mahasiswi.
“Sehingga bisa menambah pengetahuan masa depan terkait dengan hukum perluasan informasi transaksi elektronik. Itulah perlunya diatur sebuah regulasi hukum, agar kiranya penggunaan ini tidak terjadi,” bebernya.














