Konstatering PN Sidikalang Dipertanyakan: Wartawan Diabaikan, Saksi Batas Tanah Tak Dihadirkan

- Penulis

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam proses konstatering sengketa tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Perbuluhen, Dusun Lae Bunga, Kabupaten Dairi. Peristiwa ini mencuat setelah juru sita PN Sidikalang, Nelson Saragih dkk., enggan memberikan informasi serta menolak membuka dokumen saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 November 2025.

Insiden bermula ketika tiga wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terkait proses konstatering. Namun, bukannya memberi penjelasan, tim juru sita justru memilih meninggalkan wartawan. Saat sempat ditanya mengenai keperluan mereka di lokasi, salah satu juru sita menjawab bahwa mereka sedang melakukan konstatering berdasarkan putusan PN Sidikalang. Ketika wartawan meminta agar dokumen ditunjukkan dan proses dijelaskan, permintaan tersebut tidak digubris.

Lebih janggal lagi, proses konstatering diduga dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang semestinya hadir, seperti saksi batas tanah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat setempat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur hukum telah diabaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, menurut ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pelaksanaan konstatering wajib menghadirkan saksi-saksi batas tanah untuk memastikan keabsahan dan kejelasan objek sengketa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak dihadirkan. Bahkan, saat wartawan berupaya menggali informasi lebih jauh, pihak penggugat justru meninggalkan lokasi, diduga menghindari pertanyaan terkait batas-batas tanah yang disengketakan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PN Sidikalang tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Beberapa pihak menduga proses ini telah dipengaruhi oleh kepentingan elit yang disebut-sebut sebagai mafia tanah, sehingga asas “Demi Keadilan” justru dipertanyakan.

Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Dairi yang berharap proses peradilan berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.(Jembri Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten dan Walikota Tangerang Tinjau Banjir Diwilayah Kecamatan Periuk, Warga Diminta Waspada
Aban SH Tunjukkan Kepedulian Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Terhadap Warga Terdampak Banjir
Raja Lubis: Jangan Salahkan Publik bila Ada Oknum yang Memelihara Mafia Obat di Tangsel
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Tahun 2026 Digelar
Kades Talagasari Apresiasi Kinerja Kompol Johan Armando: “Cepat Ungkap Kasus, Wilayah Kami Jadi Kondusif
Cuaca Ekstrem Picu Banjir, Pemkot Tangerang Berlakukan PJJ di Sekolah Terdampak
Petugas Gabungan Pemkot Tangerang Intensif Tangani Banjir Akibat Luapan Kali Sabi
Tanggap Bencana Banjir, Pemkot Tangerang Bangun Dapur Umum hingga Tingkat Kelurahan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:05 WIB

Gubernur Banten dan Walikota Tangerang Tinjau Banjir Diwilayah Kecamatan Periuk, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:46 WIB

Aban SH Tunjukkan Kepedulian Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang Terhadap Warga Terdampak Banjir

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:50 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Tahun 2026 Digelar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:59 WIB

Kades Talagasari Apresiasi Kinerja Kompol Johan Armando: “Cepat Ungkap Kasus, Wilayah Kami Jadi Kondusif

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:12 WIB

Cuaca Ekstrem Picu Banjir, Pemkot Tangerang Berlakukan PJJ di Sekolah Terdampak

Berita Terbaru