Garudaxpose.com | Dairi – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan ketidaktransparanan dalam proses konstatering sengketa tanah di Desa Lae Hole, Kecamatan Perbuluhen, Dusun Lae Bunga, Kabupaten Dairi. Peristiwa ini mencuat setelah juru sita PN Sidikalang, Nelson Saragih dkk., enggan memberikan informasi serta menolak membuka dokumen saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 13 November 2025.
Insiden bermula ketika tiga wartawan mendatangi lokasi untuk meminta keterangan terkait proses konstatering. Namun, bukannya memberi penjelasan, tim juru sita justru memilih meninggalkan wartawan. Saat sempat ditanya mengenai keperluan mereka di lokasi, salah satu juru sita menjawab bahwa mereka sedang melakukan konstatering berdasarkan putusan PN Sidikalang. Ketika wartawan meminta agar dokumen ditunjukkan dan proses dijelaskan, permintaan tersebut tidak digubris.
Lebih janggal lagi, proses konstatering diduga dilakukan tanpa melibatkan pihak-pihak yang semestinya hadir, seperti saksi batas tanah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat setempat, maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa prosedur hukum telah diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, menurut ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, pelaksanaan konstatering wajib menghadirkan saksi-saksi batas tanah untuk memastikan keabsahan dan kejelasan objek sengketa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa saksi-saksi tersebut tidak dihadirkan. Bahkan, saat wartawan berupaya menggali informasi lebih jauh, pihak penggugat justru meninggalkan lokasi, diduga menghindari pertanyaan terkait batas-batas tanah yang disengketakan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PN Sidikalang tidak bersikap netral dalam menangani perkara tersebut. Beberapa pihak menduga proses ini telah dipengaruhi oleh kepentingan elit yang disebut-sebut sebagai mafia tanah, sehingga asas “Demi Keadilan” justru dipertanyakan.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Dairi yang berharap proses peradilan berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan.(Jembri Padang)














