Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Isu tarif parkir di RSUD Balaraja menjadi sorotan publik setelah adanya keluhan pengunjung yang dikenakan tarif Rp 4.000 meski hanya berada di area parkir sekitar lima menit.
Penjelasan Pihak RSUD Balaraja, Dr. Aang Sunarto, menjelaskan bahwa tarif parkir telah ditetapkan sesuai Peraturan Bupati (Perbub). Untuk kendaraan mobil, tarif satu jam pertama sebesar Rp4.000. Ia menyebut sebelumnya memang pernah ada konfirmasi terkait pengelolaan parkir, namun tidak spesifik pada kasus lima menit tersebut.
Tanggapan LSM MAPAN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LSM MAPAN, H. Juhri, menilai kebijakan tersebut terasa tidak adil, terutama karena rumah sakit merupakan fasilitas publik yang sering dikunjungi dalam kondisi darurat, panik, atau hanya untuk keperluan singkat seperti mengantar obat maupun dokumen.
Menurutnya, penerapan tarif satu jam penuh tanpa adanya grace period (masa tenggang) di lingkungan rumah sakit sangat disayangkan. Ia meminta pengelola parkir agar mempertimbangkan pemberian masa tenggang yang lebih manusiawi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan Publik
Polemik ini memunculkan perdebatan mengenai:
Keadilan tarif parkir di fasilitas kesehatan publik.
Perlunya kebijakan grace period (misalnya 10–15 menit gratis
Transparansi pengelolaan parkir sesuai regulasi daerah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Tangerang dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang berpihak pada pelayanan publik tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
(Spi)












