BREBES,GarudaXpose.com//- Di tengah menguatnya desakan publik nasional soal RUU Perampasan Aset, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Brebes, Murnaeni, SE, mengeluarkan himbauan keras agar masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas daerah.
Dalam pernyataan resminya, Murnaeni meminta seluruh warga Brebes untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu liar yang dapat memecah belah persatuan dan mengganggu stabilitas keamanan.
“Saya Murnaeni SE selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Brebes menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan pentingnya memberi ruang dan kesempatan penuh kepada pemerintah pusat maupun daerah untuk bekerja secara maksimal selama periode 5 tahun ke depan demi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Secara khusus menanggapi polemik Undang-Undang Perampasan Aset yang menjadi sorotan publik, Murnaeni menegaskan bahwa proses legislasi masih berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme ketatanegaraan di DPR RI.
“Terkait undang-undang perampasan aset, prosesnya saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mari kita beri ruang agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, kegaduhan di daerah hanya akan merugikan masyarakat Brebes sendiri. Energi masyarakat seharusnya difokuskan untuk pembangunan dan menjaga kerukunan, bukan untuk hal-hal yang kontraproduktif.
Pernyataan dari unsur pimpinan Fraksi Gerindra ini sekaligus menjadi penegasan sikap partai di tingkat Kabupaten Brebes untuk tetap solid mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar berjalan hingga tuntas.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan stakeholder untuk mengawal persatuan dan ketertiban.
“Marilah kita bersama-sama menjaga persatuan, ketertiban dan keamanan Kabupaten Brebes. Jangan mudah diadu domba. Kita kawal bersama Brebes tetap aman,” pungkasnya.***
(4905)














