Kepala SPPG Harus Membuat Perjanjian Waktu Konsumsi Terbaik MBG dengan Kepala Sekolah

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Banyuwangi – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang memerintahkan kepada para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat dari SPPG-nya, tentang batas waktu konsumsi terbaik hidangan Makan Bergizi Gratis (MBG), dan bahwa hidangan MBG tidak boleh dibawa pulang ke rumah.

Perintah itu disampaikan Nanik dalam pengarahannya kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se Kabupaten Banyuwangi, di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/01/2026). Dalam acara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga hadir dan memberikan pengarahan pula.

Pada arahan sebelumnya, Nanik menguraikan tentang banyaknya kasus insiden keamanan pangan di berbagai daerah akibat konsumsi makanan yang lewat waktu. Lalu, Asisten 2 Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, sempat mengusulkan bahwa agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu, maka SPPG perlu membuat semacam kesepakatan bersama dengan sekolah-sekolah penerima manfaat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usul itulah yang kemudian disambut dengan perintah yang lebih tegas dari Wakil Kepala BGN. “Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, seperti yang tadi disampaikan ya, Pak, bahwa makanan ini satu, harus dikonsumsi, bila datangnya jam tujuh, ini terakhir dikonsumsi jam sekian, sesuai dengan label, dan tidak boleh dibawa pulang. Insyaa Allah kalau ini dijalankan nanti bisa mengurangi dampaknya,” kata Nanik.

Perjanjian tentang batas waktu dan tempat mengonsumsi hidangan MBG antara Kepala SPPG dengan Kepala Sekolah penerima manfaat perlu dilakukan, agar pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama. Kepala SPPG harus tepat waktu dalam mendistribusikan hidangan MBG ke sekolah, sementara sekolah pun ikut mengawasi pendistribusian, waktu dan tempat mengonsumsinya.

Meskipun sudah ada perjanjian, Nanik tetap menyarankan agar pengumuman tentang tempat dan waktu konsumsi terbaik secara lisan maupun tulisan juga harus tetap dilakukan secara terus-menerus. Pengumuman bisa ditempel di sekolah, sementara pada ompreng makanan dipasang label. “Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa, alat untuk pelabelan juga murah,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG itu.

Penulis : Septyan Dwi Cahyo

Sumber Berita: Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Arus Mudik 2026: UPTD PJ2WP V Jabar Tengah Genjot Perbaikan Jalan Demi Keselamatan Pengendara
Diduga Dibagikan Sekaligus untuk Sepekan, Program MBG di SDN Jayanti 1 Dikeluhkan Wali Murid
Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel
Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran
Kapolres Polres Pematangsiantar Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak Kuartal 1 Tahun 2026
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 21:12 WIB

Jelang Arus Mudik 2026: UPTD PJ2WP V Jabar Tengah Genjot Perbaikan Jalan Demi Keselamatan Pengendara

Senin, 9 Maret 2026 - 08:23 WIB

Lampu Jalan di Padang Lawas Menyala 24 Jam, Pemerhati Daerah Soroti Potensi Pemborosan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 08:19 WIB

Koramil Besuk Menghadiri Grand Opening Dan Tasyakuran SPPG Desa Bago

Senin, 9 Maret 2026 - 07:31 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tindak Tegas Pengecer Gas LPG 3 kg Bersubsidi yang Jual di Atas HET

Senin, 9 Maret 2026 - 07:07 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Padang Lawas Pimpin Langsung Pengecekan Personel

Berita Terbaru