Garudaxpose.com | Bali – Upaya strategis mempercepat hilirisasi inovasi dan pelindungan aset kreatif daerah, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam rangka Mengawal Penyusunan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang bertujuan mengawal penyusunan Peta Jalan Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) ini digelar di Ruang Aula Pascasarjana Universitas Udayana pada Kamis 5 Pebruari 2026.
Acara ini menjadi wadah sinergi antara pusat dan daerah, yang dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin; Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana; Ketua LPPM Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Suartha; Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual; Ketua Sentra KI Universitas Udayana serta perwakilan civitas akademika di lingkungan Universitas Udayana dan jajaran Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawali rangkaian acara, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Suartha menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya atas kepercayaan Kemenko Kumham Imipas menjadikan Unud sebagai lokasi kegiatan koordinasi strategis ini. Beliau menyatakan kesiapan penuh Universitas Udayana dalam mendukung program ini, khususnya dalam mendorong lahirnya paten – paten baru dari kalangan akademisi.
“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Asisten Deputi karena telah menyelenggarakan kegiatan koordinasi yang sangat penting ini di Universitas Udayana. Kami sangat mendukung program pengawalan peta jalan kekayaan intelektual ini, terutama dalam pengembangan paten di lingkungan civitas akademika kami, sebagai wujud nyata kontribusi universitas terhadap inovasi bangsa,” ujar Prof. Suartha dalam sambutannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) Kemenko Kumham Imipas, Syarifuddin, dalam keynote speech-nya menekankan bahwa Kekayaan Intelektual harus dipandang sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan KI tidak boleh hanya berhenti sebagai aturan administratif, melainkan harus bersifat operasional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Sinergi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, dan akademisi adalah kunci utama untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Kami melihat Universitas Udayana sebagai salah satu simpul strategis penggerak ekosistem KI yang inklusif dan berdaya saing global di wilayah Bali,” jelas Syarifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Bali memaparkan, performa positif perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Bali. Beliau mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pelindungan karya intelektual terus menunjukkan tren positif dengan kenaikan permohonan sebesar 34 persen pada tahun 2025, yang mencapai angka 10.992 permohonan.
“Peningkatan ini merupakan bukti nyata pertumbuhan ekosistem kreatif di daerah. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen penuh untuk mewujudkan target pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di Bali hingga 100 persen. Kami juga terus melakukan akselerasi pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk khas seperti tenun dan kopi guna melindungi nilai komersial aset lokal, serta menghadirkan layanan inklusif melalui program ‘Artha Karya’ bagi UMKM dan penyandang disabilitas,” papar I Wayan Redana secara rinci.
Lebih lanjut, Kadiv Yankum menjelaskan program Artha Karya for Disabilitas merupakan program yang secara khusus dirancang untuk Kreator disabilitas. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap karya, inovasi, dan ide kreatif dari penyandang disabilitas mendapat perlindungan hukum Kekayaan Intelektual serta memiliki peluang yang sama untuk berkembang dan bernilai ekonomi. Fokus utama layanan ini adalah menyediakan layanan KI yang ramah, inklusif, dan mudah diakakses.
Kegiatan koordinasi ini memiliki urgensi besar untuk menghimpun data kualitatif yang akurat sebagai dasar rekomendasi kebijakan nasional yang responsif. Melalui sinkronisasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang kokoh bagi para inovator dan pelaku seni di Bali. Dampak jangka panjangnya adalah terlindunginya aset lokal dari klaim pihak luar serta transformasi kekayaan intelektual menjadi modal produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Bali secara berkelanjutan di kancah internasional. @ (udiana)













