Kecamatan Wonomerto Perangkat Menjadi Plopor pengunduran Diri Dari Rangkap Jabatan. Dengan pengurus poktan Se-kabupaten 

- Penulis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose. com|// Probolinggo – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan rangkap jabatan perangkat desa dengan pengurus Kelompok Tani (Poktan), Camat Wonomerto memberikan respons kepada masyarakat dengan menegaskan bahwa aturan mengenai larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.Kamis,(05/03/2026).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/atau jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam Pasal 5 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga ditegaskan bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan atau jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Wonomerto menyampaikan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa, sehingga harus memberikan contoh yang baik dalam menaati aturan yang berlaku.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, sejumlah perangkat desa di wilayah Kecamatan Wonomerto dilaporkan telah mengundurkan diri dari kepengurusan kelompok tani. Mereka di antaranya:
Sayadi – Desa Pohsangit Tengah
Ahmad – Desa Kareng Kidul
Nitram – Desa Kareng Kidul
Sipul – Desa Sepoh Gembol
Wahab – Desa Wonorejo
Niham – Desa Sumberkare
Para perangkat desa yang telah mengundurkan diri berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang masih merangkap jabatan agar segera menyadari dan menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
Mereka juga berharap penertiban rangkap jabatan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Wonomerto saja, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, dari total 24 kecamatan yang ada, diduga masih terdapat perangkat desa yang merangkap jabatan serupa.

Selain itu, apabila dalam praktiknya rangkap jabatan tersebut menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Masyarakat pun berharap adanya pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah daerah agar tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Target Untuk Tahun Depan 5 M, Berikut Beberapa Hal Disampaikan
SMAN 8 Palembang Gelar Pesantren Ramadhan, Tanamkan Nilai Keimanan dan Empati
BREAKING NEWS Isu Tambang Emas Mandailing Natal Seret Nama Bobby dan Asiang, Benarkah Penertiban PETI Terkait Kepentingan Tertentu?
Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka
F-JUPNAS GIZI Sambut Baik Kepala BGN Jadikan Medsos Instrumen Pengawasan Program MBG
Ngabuburit Spectaxcular 2026: Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel Hadirkan Layanan Pajak, UMKM Expo, dan Talk Show Perpajakan di Bulan Ramadan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro Gelar Bukber dan Beri Santunan Kepada Anak Yatim Serta Siapkan 20 Bus untuk Sumsel dan Jawa Mudik Gratis
Ketika Hukum Diuji Kekuasaan: Amicus Curiae Bidang Hukum & HAM MW KAHMI Sumut untuk Perlindungan Hak Konstitusional Delfiro Cs

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:19 WIB

Kecamatan Wonomerto Perangkat Menjadi Plopor pengunduran Diri Dari Rangkap Jabatan. Dengan pengurus poktan Se-kabupaten 

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:21 WIB

Target Untuk Tahun Depan 5 M, Berikut Beberapa Hal Disampaikan

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:33 WIB

SMAN 8 Palembang Gelar Pesantren Ramadhan, Tanamkan Nilai Keimanan dan Empati

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

BREAKING NEWS Isu Tambang Emas Mandailing Natal Seret Nama Bobby dan Asiang, Benarkah Penertiban PETI Terkait Kepentingan Tertentu?

Rabu, 4 Maret 2026 - 08:57 WIB

Pemilik Kilang Ilegal Terbakar di Sanga Desa Resmi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

TNI POLRI

Pentingnya Jaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam

Kamis, 5 Mar 2026 - 18:00 WIB