GarudaXpose.com|Lumajang- Sudah empat bulan berlalu sejak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Lumajang belum juga menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam surat resmi bernomor B-2882/M.5.28/Fd.1/10/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Kosasih, S.H., M.H., disebutkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal, yakni proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Pernyataan itu memicu kritik keras dari pihak pelapor dan masyarakat pemerhati hukum di Lumajang. Pasalnya, menurut LP-KPK, penanganan laporan dugaan korupsi ini terkesan mandek dan tidak menunjukkan progres signifikan, meski pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah dimintai keterangan jauh hari sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami heran, sudah hampir empat bulan sejak laporan kami sampaikan, tapi jawabannya masih sama — masih Puldata dan Pulbaket. Padahal semua pihak sudah diperiksa. Jadi mau ngumpulin data apalagi?,” ujar Ketua LP-KPK Lumajang dengan nada kecewa.
Menurut Ketua LP-KPK Lumajang Dodik Suprayitno lambannya penanganan perkara ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.
“Publik mulai bertanya-tanya, apakah ada upaya untuk mengulur waktu hingga kasus ini perlahan meredup dan akhirnya dinyatakan “tidak cukup bukti”?,” ungkap nya.
Kritik tajam juga muncul dari kalangan pemerhati hukum yang menilai Kejaksaan seolah mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 26 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
“Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan untuk perkara korupsi harus didahulukan daripada perkara lain.”
Artinya, setiap kasus dugaan korupsi, termasuk di tingkat desa, wajib menjadi prioritas dan diselesaikan dengan cepat, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Lumajang belum memberikan penjelasan rinci terkait lambannya perkembangan laporan dugaan korupsi Dana BKK tersebut.
Publik kini menanti, apakah lembaga hukum yang semestinya menjadi benteng keadilan itu akan benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan korupsi di akar rumput menjadi tontonan yang berulang: panas di awal, dingin di akhir. ( bersambung )
Reporter : bas















