Garudaxpose.com | Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik dalam upaya mendorong perlindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Bali dengan 32 perguruan tinggi/universitas se-Bali yang dilaksanakan pada Selasa 12 Mei 2026 di Ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkum Bali.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam percepatan pembentukan dan optimalisasi Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi sebagai pusat edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran dan pencatatan KI bagi dosen, peneliti, maupun mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dihadiri langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana beserta jajaran. Penandatanganan kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait Pelaksanaan Penandatanganan PKS Serentak dan Penyerahan Sertifikat KIK pada kegiatan What’s Up Campus Calls Out Institut Teknologi Bandung (ITB), sekaligus menindaklanjuti upaya kolaborasi pembentukan Sentra KI antara Kanwil Kemenkum Bali bersama LLDIKTI Wilayah VIII.
Dalam sambutannya secara virtual pada kegiatan What’s Up Campus Calls Out ITB, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual, tetapi juga mendorong aspek komersialisasi hasil riset dan inovasi yang dihasilkan perguruan tinggi.

“Hari ini akan dilakukan penandatanganan MoU dan PKS dalam rangka pembentukan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia. Perlindungan hukum itu penting, namun yang lebih utama adalah bagaimana hasil riset dan inovasi tersebut dapat dikomersialisasikan dan memberikan manfaat nyata,” ujar Supratman.
Supratman juga mendorong para mahasiswa untuk terus melakukan riset dan inovasi karena pemerintah melalui Kementerian Hukum siap hadir memberikan perlindungan sekaligus dukungan terhadap pemasaran hasil karya intelektual.
Selain penandatanganan MoU dan PKS, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan tujuh sertifikat Kekayaan Intelektual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah. Enam sertifikat diserahkan kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, sementara satu sertifikat lainnya diserahkan kepada Kepala Desa Adat Pau.
Penyerahan sertifikat KI tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual dan kekayaan budaya daerah, agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan.
Momentum penandatanganan kerjasama ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Bali dengan perguruan tinggi dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang inovatif, produktif dan berdaya saing, khususnya di Provinsi Bali. Dengan hadirnya Sentra KI di lingkungan kampus, potensi riset, inovasi dan kreativitas sivitas akademika diharapkan dapat terlindungi sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional. @ (suriasih)














