Garudaxpose.com, Kabupaten Tangerang, 09 April 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan pembayaran uang ganti rugi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Pelaksanaan pembayaran ganti rugi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak kepada masyarakat yang terdampak. Proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip keadilan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pihak yang berhak.
Pembangunan saluran pembawa air baku Karian–Serpong diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan air baku secara berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat luas bagi masyarakat di berbagai wilayah, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan air bersih dan mendukung pengembangan kawasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan nasional yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.











