Garudaxpose.com | Bali – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Gianyar menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada 76 orang narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Momentum pemberian remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas II B Gianyar dihuni 172 orang, yang terdiri dari 70 orang tahanan dan 102 orang narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, sebanyak 76 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum, sementara 26 orang lainnya belum memenuhi persyaratan pemberian remisi.
Dari 76 narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan pengurangan masa pidana masih harus menjalani masa pidana. Sementara itu, 4 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang menyebabkan narapidana tersebut langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Penyerahan Remisi Umum secara simbolis dilaksanakan di Balai Budaya Gianyar dan diserahkan langsung Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, S.ST.Par., M.AP. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian resepsi kemerdekaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Gianyar remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain penyerahan secara simbolis di Balai Budaya Gianyar, pelaksanaan pemberian remisi juga dilaksanakan di Rutan Kelas II B Gianyar.

Penyerahan Remisi Umum ini sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan apresiasi atas perubahan positif dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan Gianyar.
Kepala Rutan Gianyar, Agus Setiawan menyampaikan, bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, Rutan Gianyar terus berkomitmen melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan untuk menjadi insan yang lebih baik, produktif dan mampu berkontribusi secara positif ketika kembali ke masyarakat. @ (suriasih)














