Kabupaten Mojokerto Diduga Menjadi Sarang Penimbunan Solar Bersubsidi, APH Tutup Mata Dan “Ogah” Bertindak Tegas

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GarudaXpose.com I Mojokerto – Sebuah gudang diduga tempat penimbunan solar bersubsidi skala besar terungkap di Mojokerto, setelah awak media menjumpai
sebuah armada truk tangki berwarna biru putih yang diduga mengangkut BBM jenis solar bersubsidi masuk area gudang tersebut pada pukul 02.08 WIB. Menurut warga truk tangki berwarna biru putih ini sering bertandang ke gudang tersebut. Dugaan sementara, solar yang diangkut disebut-sebut milik salah satu pemain lama solar berinisial AWJ, Yang mana solar tersebut diambil dari daerah disekitar wilayah Mojokerto.

Gudang yang tidak terdeteksi fungsinya ini diduga sebagai tempat penimbunannya, selain izin operasional awak media juga mempertanyakan izin keabsahan atas pembelian dan penyimpanan solar bersubsidi ini. Haji AWJ yang digadang-gadang pemilik armada truk tangki belum berhasil dikonfirmasi. Apabila terbukti bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam permufakatan jahat penyalahgunaan BBM subsidi (migas) dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyalahgunaan pembelian solar bersubsidi diatur dalam beberapa undang-undang utama di Indonesia, dengan ancaman hukuman yang berat.

– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):
* Pasal 53: Melarang penyimpanan solar bersubsidi tanpa ijin. Pelanggar akan diancam penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
* Pasal 55: Melarang penggunaan, pengangkutan, atau perdagangan solar bersubsidi di luar tujuan yang ditetapkan (yaitu hanya untuk kebutuhan masyarakat kecil, bukan industri). Pelanggar akan diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

– UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan memperkuat Pasal 55 UU Migas, sehingga ancaman hukuman tetap sama (6 tahun penjara dan Rp 60 miliar denda).

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
* Pasal 480 Ayat 1: Menetapkan bahwa membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana (seperti solar bersubsidi yang disalahgunakan) tergolong kejahatan penadahan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Dan masyarakat perlu mengetahui beberapa bentuk pelanggaran yang sering terjadi antara lain :
– Membeli solar bersubsidi menggunakan barcode atau kartu kendali yang tidak sesuai.
– Menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.
– Menjual kembali solar bersubsidi ke pihak yang tidak berhak (seperti industri, hotel, atau pengecer) dengan harga lebih tinggi.

Pihak berwenang menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan menuntut tanggung jawab sepenuhnya kepada semua pelaku, guna mencegah terulangnya penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat berhak. Kerugian negara akibat penyelewengan ini menjadi perhatian serius; harapannya, perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat akan mampu menutup celah-celah kecurangan dan memastikan solar bersubsidi mencapai tujuan semula.( tim – red) bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan
Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih
Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso
Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita
Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil
Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Emas di Jatiroto, Pelaku Paman Korban Diamankan Kurang dari 24 Jam
Ketua FORJI Lumajang Kecam Penganiayaan Jurnalis di Probolinggo: ‘Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers’
Seluruh Jurnalis Probolinggo Raya Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres Probolinggo

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:10 WIB

Kasus Pencabulan Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:39 WIB

Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Penipuan Jual Beli Sapi di Pasar Wonoasih

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:33 WIB

Laporan “Laporke Cak Kapolres” Berbuah Tindakan, Polisi Bubarkan Sabung Ayam di Ranuyoso

Senin, 9 Maret 2026 - 08:16 WIB

Penyalahgunaan Narkotika: Pengedar Sabu di Wiradesa Diringkus Polisi, Puluhan Barang Bukti Disita

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:54 WIB

Transparansi Pengurus Diperkuat, Primkopasindo Rutan Kraksaan Gelar RAT. KRAKSAAN – Rutan Kraksaan Kanwil

Berita Terbaru