Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (JAKOR SUMSEl) sambangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel ) untuk melakukan aksi unjuk rasa damai terkait Persoalan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh KPUD Ogan Ilir, KPUD OKI, KPUD Kota Palembang, KPUD Provinsi Sumsel.dan Bawaslu Provinsi Sumsel.
Aksi massa JAKOR yang di Koordinatori oleh Fadrianto TH di dampingi oleh Idil F dalam orasinya, Jum’at (17/04/26) mengatakan,” berdasarkan data temuan team investigasi serta informasi yang kami (JAKOR) dapatkan tentang adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di ;
1.KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2024 terkait dugaan KKN pada kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1).Realisasi Belanja Barang belum didukung dengan Bukti dan Pertanggung Jawaban yang lengkap dan diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. Rp.1.140.407.632.00.
2).Pengeluran KAS Bendahara Pengeluaran APBN tidak didukung dengan Bukti Pertanggung Jawaban KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir yang diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.4.248.019.769,00.
3).Ralisasi Belanja Hibah Pemilihan Pada KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir Tanpa adanya Bukti Pertanggung Jawaban yang diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.13.146.733.708,00.
2.KPU Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024 terkait adanya dugaan KKN pada :
1).Realisasi Belanja Barang belum didukung dengan Bukti dan Pertanggung Jawaban yang lengkap dan diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.908.763.347,00.
2).Pengeluran KAS Bendahara Pengeluaran Pembantu (Hibah Pilkada) pada KPU Ogan Ilir tidak didukung dengan Bukti Pertanggung Jawaban yang diduga merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.4.798.197.504,00.
3.KPU Kota Palembang Tahun 2024 terkait adanya dugaan KKN pada Kegiatan Rehab Toilet dan Dapur Nilai Kontrak Rp.167.800.154,00 yang dikerjakan oleh PT. SJP dengan nomor Kontrak: 367/KU.03.2-SPk/1671/1/2024 tanggal 16 Desember 2024
4.KPU Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 terkait
1).Kesalahan Penganggaran Belanja Barang sehingga Menyebabkan belanja barang disajikan lebih tinggi dan belanja modal disajikan lebih rendah Sebesar Rp.3.666.330.677,00.
2).Pembuatan Pagar Depan Kantor KPU dengan SP Nomor: 1548/RT.01.1-SP/16/2024 tanggal 21 November 2024; SPK No.574/RT.04-PKS/16/2024 Tanggal 21 November 2024; BAST Nomor: 1097/RT.11-BA/16/2024 tanggal 10 Desember 2024; SPM Nomor: 00734A tanggal 16 Desember 2024 yang dikerjakan oleh CV. PB dengan kontrak Sebesar Rp.429.979.500,00.
5.Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 terkait :
1).Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dengan tema Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan pada Pemilihan Serentak dengan Nomor SP 333.1/PL.03/APBD/SS/09/2024 tanggal 15 Sep 2024 dengan anggaran sebesar Rp.745.000.000,00 yang dikerjakan oleh CV BC
2).Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 dengan Nomor SP 342.1/PL.03/APBD/SS/10/2024 pada tanggal 1 Okt 2024 dengan anggaran sebesar Rp.745.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT SKP
3).Pengadaan Nomor SP Sewa Mobil Operasional dengan 018.1/PL.03.03/SS/01/2024 pada tanggal 14 Okt 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 4.825.170.000,00 yang dikerjakan oleh PT MPMR
Lebih lanjut Fadrianto,”mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh KPUD OGAN ILIR, KPUD OKI, KPUD Kota Palembang, KPUD Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan KKN pada Kegiatan tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,”jelasnya
Dan, Perbuatan yang dilakuan oleh KPUD OGAN ILIR, KPUD OKI, KPUD Kota Palembang, KPUD Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dugaan KKN pada Kegiatan tersebut telah memenuhi unsur ACTUS REUS dan MENS RAE (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana), serta CULPA (Kesalahan yang terjadi karena kurang hati-hatinya seseorang dalam bertindak, sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain atau Negara).
Dan, kami (Jakor) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka di KPUD OGAN ILIR, KPUD OKI, KPUD Kota Palembang, KPUD Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan setalah Masuknya Laporan Kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang,”tambahnya
Serta, berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil termuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding).
Maka, tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Tidak Menindak Lanjuti Laporan dan Pengaduan yang kami sampaikan dan kami (Jakor) meminta Kejati Sumsel sbb ;
1.Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
2.Periksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPUD OKI
3.Periksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPUD OI
4.Periksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPUD Provinsi Sumsel
5.Periksa Ketua dan Kepala Kesekretariatan Bawaslu Provinsi Sumsel
6.Periksa Kepala Dinas BPBD Kabupaten OKU Timur
Aksi massa Jakor di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel yang mengatakan mengucapkan terima kasih atas aksi dari rekan-rekan Jakor yang telah melakukan aksi secara damai.
“Terkait aksi dan tuntutannya hari ini, berhubung ini Lapdu Baru silahkan masukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami tindak lanjuti,”pungkasnya.














