Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Koster Tetapkan 5 Kawasan Bali Rendah Emisi
Garudaxpose.com l Denpasar-Bali – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 5 kawasan di Bali seperti Nusa Dua, Kuta Badung, Ubud Gianyar, Sanur Denpasar, dan Kepulauan Nusa Penida Klungkung sebagai kawasan Rendah Emisi. Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkannya sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026.
Rakor itu juga dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Dr. I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali Dr. Ketut Wica, S.Sos., M.H., dan perwakilan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.
Gubernur Koster menegaskan upaya tersebut dengan menerapkan Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah. Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Sementara Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan. Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.
“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Koster.
Secara khusus, Gubernur Bali dalam arahannya menegaskan Bali harus mengendalikan energinya, kalau tidak dikelola dengan baik, maka citra pariwisata Bali akan tergerus.
“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.
PLTS dikatakan Wayan Koster adalah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, selain biayanya yang murah. Jadi kebijakan yang fundamental ini harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. PLTS juga mampu menghasilkan udara bersih.
“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.
Lebih lanjut kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW.
Kemudian di Tahun 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW. “Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik, tentu tidak menggunakan bahan bakar fosil lagi, lebih murah, dan tidak ada polusi udara maupun suara.
Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini. Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa?.
“Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegas Gubernur Koster asal Desa Sembiran Buleleng ini.(*Ded/tra).















