GRANSI Desak Kapolri Evaluasi Penempatan Personel Polres Ogan Ilir, Dinilai Tak Sejalan Prinsip Profesionalisme Polri

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera melakukan evaluasi terhadap penempatan sejumlah personel di lingkungan Polres Ogan Ilir yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahlian, pengalaman, dan jenjang karier.

Ketua GRANSI, Supriyadi, menyampaikan desakan tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16/12/25), Ia menilai penempatan personel yang tidak berbasis kompetensi berpotensi mengganggu profesionalisme institusi Polri serta berdampak pada kualitas penegakan hukum.

“Penempatan personel harus sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Jika tidak, maka kinerja institusi akan terganggu dan merugikan personel yang telah lama berkarier di bidang tersebut,” ujar Supriyadi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jabatan strategis seperti Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seharusnya diisi oleh personel yang memiliki latar belakang reserse serta pengalaman memadai dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

“Tidak logis dan tidak profesional jika personel dari satuan lain yang tidak memiliki rekam jejak di bidang penanganan tipikor justru menempati jabatan strategis. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi soal kompetensi,” tegasnya.

Supriyadi menegaskan bahwa prinsip profesionalisme Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan berdasarkan hukum.

Selain itu, ia menilai penempatan personel yang tidak sesuai kompetensi juga tidak sejalan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengamanatkan agar setiap anggota Polri melaksanakan tugas sesuai kemampuan, keahlian, dan tanggung jawab jabatannya.

“Jika penyidik atau pimpinan tidak memiliki pengalaman yang cukup di bidangnya, maka penelaahan hukum suatu perkara berpotensi melenceng dan dapat melemahkan proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, GRANSI memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri untuk meminta evaluasi serta penataan ulang penempatan personel, khususnya pada posisi-posisi strategis di Polres Ogan Ilir.

“Kami mendorong Kapolri untuk melakukan evaluasi demi menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas Supriyadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel
Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang
Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal
Ketua Yayasan “Indonesia Terang Benderang” Batunadua Jae Diduga Ajang Korupsi Dari Program MBG !
PENERIMAAN TERPADU ANGGOTA POLRI TA. 2026 DIBUKA – PENDAFTARAN 09-30 MARET, GRATIS DAN ONLINE!
TMMD ke-127 Banyuasin Ditutup, Danrem 044/Gapo : Wujud Nyata Gotong Royong TNI dan Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:32 WIB

POLRES PALAS GELAR RAKOR LINSEK, SIAPKAN OPERASI KETUPAT TOBA 2026 UNTUK AMANKAN IDUL FITRI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:17 WIB

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin di Laporkan oleh PST Ke Kejati Sumsel

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:01 WIB

Mudik Nyaman Bersama Pegadaian, 238 Warga Diberangkatkan dari Palembang

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:16 WIB

Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot Keras: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tak Standar, Berpotensi Dilaporkan ke KPK

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Sembako Untuk Santri Mandailing Natal

Berita Terbaru