Garudaxpose.com | Padang Lawas – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Padang Lawas (GEMPUR PALAS) melaksanakan unjuk rasa damai pada hari Kamis (19/02/2026) pukul 09.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas.
Sebanyak 50 massa yang mengikuti aksi ini dan mereka menggunakan alat pengeras suara peraga ban, bendera merah putih, dan spanduk bertuliskan tuntutan terkait dugaan korupsi.
Aksi unjuk rasa damaii ini yang dilakukan GEMPUR PALAS bertujuan mendorong penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 dan 2025 di Desa Hapung, Kecamatan Ulu Sosa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut mencakup anggaran Ketahanan Pangan sebesar Rp 91 juta (2024) dan Rp 112 juta (2025), yang diduga mengandung unsur fiktif dan mark-up.
Penyalahgunaan anggaran ini dinilai berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat desa dan membutuhkan penindakan hukum yang tegas.
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Padang Lawas (GEMPUR PALAS), diketuai oleh Andri Saputra Hasibuan dan dikoordinir oleh Saidan Hasibuan.
Sudah mengirimkan surat pemberitahuan resmi nomor 020/B/UNRAS/GEMPUR-PALAS/02/2026 kepada Kapolres Padang Lawas dan pihak terkait. Kepala Kejari Padang Lawas, Inspektorat Padang Lawas, dan Kepala Desa Hapung.
Dan di beritahukan juga kepada Bupati Padang Lawas, Kadis Pemdes Padang Lawas, Camat Ulu Sosa, serta media massa.
Aksi ini dilakukan karena adanya dugaan korupsi yang dinilai merugikan masyarakat desa Hapung. Selain itu, berdasarkan amanah hukum yang mengatur kebebasan menyampaikan pen dapat dan pemberantasan korupsi, mahasiswa merasa perlu untuk mendorong penegakan hukum agar negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
GEMPUR PALAS telah mengumpulkan bukti dari lapangan yang akan diserahkan pada saat aksi berlangsung untuk mempermudah proses penyelidikan.
Lima tuntutan utama diajukan, antara lain meminta Kejari Padang Lawas segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Hapung, melakukan penyidikan terkait anggaran Ketahanan Pangan, serta meminta Inspektorat Padang Lawas melakukan audit terhadap anggaran Dana Desa Hapung periode 2024-2025.
Aksi ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), serta Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Arman Efendi














