Garudaxpose.com |BANYUWANGI — Persoalan kabel WiFi di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, berujung laporan ke kepolisian. Seorang warga, Liyastono Taufik, resmi membuat laporan/pengaduan masyarakat di SPKT Polresta Banyuwangi pada 24 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LPM/314/VIII/2026/SPKT. Dalam surat tanda terima laporan, pihak yang dilaporkan disebut Ahmad Alfian. Perkara yang dicantumkan berkaitan dengan dugaan penyebaran, pendistribusian, transmisi, dan/atau membuat informasi elektronik dapat diakses tanpa hak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat perjalanan pulang dari wilayah Kecamatan Muncar, pelapor mengaku melihat sejumlah orang melakukan aktivitas penggulungan kabel WiFi di pinggir jalan kawasan Desa Sumbersari, Kecamatan Srono.
Pelapor kemudian menanyakan kepada salah seorang pekerja mengenai kepemilikan kabel tersebut. Dari keterangan yang dituangkan dalam laporan, pekerja tersebut menjawab bahwa kabel itu milik seseorang yang disebut sebagai “Mas Alfian”.
Sehari berikutnya, pelapor berupaya mengklarifikasi persoalan tersebut dengan menghubungi pihak yang disebut berkaitan dengan kepemilikan kabel. Komunikasi awal melalui pesan singkat disebut mendapat respons. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah terjadi percakapan melalui telepon.
Dalam laporan, pelapor mengaku mendapat perkataan bernada marah dan makian ketika percakapan berlangsung. Tidak berhenti di situ, pelapor juga menyebut menerima pesan yang dinilai bernada penghinaan setelah percakapan telepon tersebut.
Merasa terganggu dan keberatan atas komunikasi tersebut, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polresta Banyuwangi.
Kini bola berada di tangan aparat kepolisian.
Laporan tersebut tentu harus menjadi pintu bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Apakah benar terdapat unsur penghinaan, intimidasi, maupun pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik sebagaimana yang dilaporkan, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan yang awalnya bermula dari kabel WiFi kini telah bergeser menjadi persoalan komunikasi dan dugaan pelanggaran hukum. Publik tentu menunggu langkah kepolisian untuk mengurai perkara ini secara terang, termasuk memeriksa bukti komunikasi dan keterangan para pihak.
GarudaXpose.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.














