Garudaxpose.com | Palembang, – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) guna melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Hal ini di sampaikan oleh Rahmat Hidayat, SE kepada awak media, Jum’at (13/02/26) usai melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sumsel,” yang kami anggap perlu diungkap dan diselidiki oleh jajaran Kejati Sumsel, sebab diduga kuat berpotensi merugikan Negara milyaran rupiah,”ujarnya.
Adapun dugaan korupsi proyek yang dilaporkan hari ini ke Kejati Sumsel yaitu Rehabilitasi Jembatan Tanah Kering Kec. Pulau Rimau, APBD TA. 2025 senilai Rp. 4.951.216.190,32 yang dikerjakan oleh CV.BROTOSENO JAYA. Dan
Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering Kecamatan Pulau Rimau, APBDP TA. 2025 senilai Rp. 25.454.310.533,48,00 yang dikerjakan oleh PT. Perdana Abadi Perkasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagai control sosial kami memandang perlu untuk melaporkan persoalan tersebut diatas, bahwa berdasarkan hasil survey investigasi kami dilapangan kami menemukan adanya dugaan pengkondisian jika pemenang lelang proyek tersebut diduga telah diarahkan pememangnya, pekerjaan diatas juga diduga tidak sesuai RAB/Spektek, BQ, Gambar serta terindikasi mark up, sehingga kuat dugaan kami kegiatan ini berpotensi terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara milyaran rupiah,”ungkapnya.
Oleh sebab itu,”sebagai penggiat korupsi yang konsisten dalam garis-garis perjuangan serta selalu menjalin sinergi yang baik dengan beberapa instusi Penegak Hukum baik pusat maupun daerah guna memerangi para pejabat-pejabat korup yang ada di Sumsel ini, sehingga dalam laporan kali ini kami mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa oknum-oknum yang kami anggap terlibat dan bertanggung jawab penuh atas dugaan KkN kegiatan tersebut yaitu oknum Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran “MR” , oknum PPK “DH” dan “A”, PPTK, oknum pengawas lapangan dan pihak pelaksana/kontraktor,”ujarnya lebih lanjut.
“Dalam laporan ini juga kami lampirkan sejumlah data-data pendukung seperti uraian kejadian dugaan korupsi nya, juga dokumen RAB, KAK, BQ dan Gambar serta identitas kami sebagai pelapor yang kami anggap telah memenuhi ketentuan PP 43 tahun 2018, sehingga dapat memudahkan pihak Kejati Sumsel dalam menindaklanjuti laporan kami,”tutupnya.














