GarudaXpose.com I Lumajang – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang melalui Unit Pidter Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, S.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari giat pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025 lalu.
“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan sebuah tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi, kemudian atas temuan tersebut Satpol PP menyerahkan saudara UP beserta barang bukti ke Satreskrim polres Lumajang,”ujar IPDA Suprapto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun pelaku dan barang bukti telah diamankan, IPDA Suprapto menggarisbawahi adanya tantangan teknis dalam proses pembuktian hukum. Pihak penyidik saat ini tengah bekerja keras untuk melengkapi unsur pasal yang disangkakan, khususnya terkait hilir dari distribusi ilegal tersebut.
“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari Solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ungkap IPDA Suprapto secara terbuka.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari pihak pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, waker gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan terlapor adalah membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, kemudian ditampung dalam tangki besar untuk diduga dijual kembali guna meraup keuntungan pribadi.
Saat ini, Polres Lumajang telah melakukan beberapa langkah strategis:
1. Penyitaan barang bukti truk dan 950 liter solar.
2. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
3. Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
4. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Kementerian ESDM
5. Mengirimkan SP2HP kepada pelapor
6. Rencana Gelar Perkara untuk menentukan kelanjutan status kasus.
“Polres Lumajang berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkas IPDA Suprapto.












