Dugaan Pelanggaran Hukum Yang Dilakukan 2 Perusahaan Tambang di Kabupaten Musi Banyuasin, Massa Koalisi Organisasi Masyarakat dan Aktivis Pengamat Kebijakan Sumber Daya Alam Gelar Aksi di Kantor ESDM

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan dua perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin mencuat ke publik. PT MNC dan PT GEL, yang beroperasi di Desa Manggsang, Kecamatan Banyulincir, Sumatera Selatan diduga melakukan penyerobotan lahan warga, manipulasi data, serta beroperasi tanpa mengindahkan hak masyarakat setempat.

Dugaan pelanggaran itu disuarakan dalam aksi damai yang digelar koalisi organisasi masyarakat dan aktivis pengamat kebijakan sumber daya alam di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Selatan, Rabu (28/01/26).

Koordinator aksi, M. Sanusi, menyebut aktivitas pertambangan dua perusahaan tersebut sarat persoalan hukum dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, baik terkait perizinan, tata kelola lahan, maupun perlindungan hak masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga kuat ada pelanggaran hukum yang sistematis. Mulai dari manipulasi data, konflik agraria, sampai dugaan keterlibatan aparat desa. Ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi sudah mengarah ke praktik mafia tanah,” ujar Sanusi.

Salah satu warga Desa Manggsang, Sanggani, mengaku lahannya diserobot tanpa persetujuan. Ia menuding penyerobotan tersebut terjadi atas kerja sama perusahaan dengan Kepala Desa setempat. Atas kejadian itu, Sanggani telah melaporkan Kepala Desa Manggsang ke Polda Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Kasus ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan agraria.
Massa aksi menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut membuka ruang bagi perusahaan tambang untuk beroperasi tanpa akuntabilitas. Mereka mendesak pemerintah daerah dan pusat segera turun tangan sebelum konflik sosial semakin meluas.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bidang Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Sumsel, Ilham, yang mewakili Kepala Dinas Hendriansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan massa.

“Aspirasi ini kami terima dan akan kami pelajari. Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” ujar Ilham.
Ia mengakui surat rekomendasi belum bisa langsung diterbitkan karena Kepala Dinas sedang dinas luar, namun pihaknya telah menyiapkan konsep surat sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pusat.
Meski demikian, massa aksi menegaskan rekomendasi administratif saja tidak cukup. Mereka menuntut audit menyeluruh, pemeriksaan izin, hingga penghentian sementara operasional tambang apabila terbukti melanggar hukum.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Para pendemo menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pemerintah agar penegakan hukum tidak berhenti pada janji semata.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 
Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat
Lahan Transmigrasi Diduga Diserobot, 18 Tahun Warga Kapas I Menunggu Kepastian: Pemerintah Dinilai Hanya “Main Sinetron”
Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar
Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029
Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026
Stop Buang Anggaran! Sekda Muba Gandeng BPKP, Siap ‘Babat’ Program Formalitas di 2026 ​
PST Laporkan Dugaan KKN Dana APBN di Lingkungan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Kota Palembang, Madrasah Aliyah Negeri I Ogan Ilir, Madrasah Aliyah Negeri I Muara Enim, Madrasah Aliyah Negeri 1 Banyuasin, dan Madrasah Aliyah Negeri 1 Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:54 WIB

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 April 2026 - 14:32 WIB

Jembatan Gantung Garuda Diresmikan, Danrem 044/Gapo : Bukti Nyata Sinergi untuk Rakyat

Senin, 27 April 2026 - 13:10 WIB

Skandal Agraria Menganga, Dugaan Sulap HGU Jadi HGB Bisa Seret Banyak Nama Besar

Senin, 27 April 2026 - 12:53 WIB

Firdaus Hasbullah Menilai DPD Demokrat Stabil Dan Berkembang, Cik Ujang Layak Maju Dalam Pilgub Sumsel 2029

Senin, 27 April 2026 - 12:50 WIB

Perkuat Pembangunan Nasional, Kasdam II/Sriwijaya Ikuti Rakor Teknis Seleksi Rekrutmen SPPI TA 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Bupati Palas Sampaikan LKPJ 2025 Realisasi APBD Capai 91,88 Persen 

Senin, 27 Apr 2026 - 15:54 WIB