Dugaan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Disebut Libatkan Oknum ASN KEPSEK SMK Sektor Pendidikan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Palembang – Dugaan praktik bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya skema usaha ilegal yang melibatkan sejumlah pihak dengan aliran dana koordinasi kepada oknum tertentu.

Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, praktik ini mulai dirintis sekitar pertengahan September 2025. Ia menyebut nama S alias Cipto diduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan seorang kepala sekolah di salah satu SMK negeri sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas tersebut.

Menurut sumber, untuk memulai usaha gudang BBM ilegal diperlukan modal besar, tidak hanya untuk operasional, tetapi juga untuk biaya non-teknis yang disebut sebagai “koordinasi”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Biaya tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah oknum dari berbagai unsur, termasuk aparat dan pihak lain, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

“Secara keseluruhan, biaya awal termasuk koordinasi bisa mencapai sekitar Rp250 juta, belum termasuk kebutuhan tambahan lain selama operasional,” ujar sumber tersebut.

Selain biaya koordinasi, modal juga digunakan untuk pengadaan fasilitas seperti tangki penampungan (tedmon), peralatan distribusi, serta penyewaan lahan gudang yang nilainya puluhan juta rupiah.

Dalam praktiknya, bisnis ini disebut menghadapi berbagai kendala, mulai dari fluktuasi harga BBM, dugaan penyusutan akibat kehilangan, hingga konflik internal terkait pembagian keuntungan dan pembayaran biaya koordinasi bulanan.

Sumber juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pekerja gudang, broker, hingga pihak pengamanan tidak resmi dalam rantai distribusi.

Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Di sisi lain, aktivitas tersebut disebut sempat terpantau oleh pihak pengawas dan aparat gabungan, sehingga operasional mengalami tekanan dan penyesuaian. Hal ini berdampak pada menurunnya margin keuntungan yang disebut hanya berkisar ratusan rupiah per liter.

Terpisah, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, praktik penyalahgunaan dan distribusi BBM ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, jika melibatkan aparatur sipil negara (ASN), dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, dengan modus penimbunan dan distribusi BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan praktik yang melibatkan S alias Cipto tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM melalui saluran resmi yang tersedia. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua LPKPI Sumsel Yudha Loobay Angkat Bicara Soal Banjir Diduga Berkaitan dengan Proyek Irigasi
Serahkan Ambulance Gratis, Yudha Pratomo Katakan Ini Kepedulian Untuk Masyarakat
Bupati Padang Lawas Studi Banding ke Mabes TNI, Targetkan Sampah Jadi Paving Block Tahun Ini
Dugaan pungutan liar warnai penyaluran Beras Bulog di Singotrunan
GLSS Mempertanyakan Pengawasan Damkar Kota Palembang Terhadap Hotel dan Rumah Sakit Diduga Tidak Memenuhi Standar K3
Pegadaian Perkuat Ekosistem Emas, Gen Z Dorong Tren Micro-Investing
Madina jangan dihubungkan dengan Paguyuban DPP IKANAS. Tidak Ada Relevansinya itu.
Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Tutup Mata Atas Berdirinya Rumah Panggung Dibekas Rumah Penjaga Pintu Air Talang Pangeran Ilir

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:15 WIB

Ketua LPKPI Sumsel Yudha Loobay Angkat Bicara Soal Banjir Diduga Berkaitan dengan Proyek Irigasi

Selasa, 14 April 2026 - 12:40 WIB

Serahkan Ambulance Gratis, Yudha Pratomo Katakan Ini Kepedulian Untuk Masyarakat

Selasa, 14 April 2026 - 12:26 WIB

Bupati Padang Lawas Studi Banding ke Mabes TNI, Targetkan Sampah Jadi Paving Block Tahun Ini

Selasa, 14 April 2026 - 11:39 WIB

Dugaan pungutan liar warnai penyaluran Beras Bulog di Singotrunan

Selasa, 14 April 2026 - 09:53 WIB

GLSS Mempertanyakan Pengawasan Damkar Kota Palembang Terhadap Hotel dan Rumah Sakit Diduga Tidak Memenuhi Standar K3

Berita Terbaru

TNI POLRI

TNI Rampungkan jembatan Garuda di Pinang, Permudah Akses Warga

Selasa, 14 Apr 2026 - 13:46 WIB