Garudaxpose.com | Palembang, – Massa Masyarakat Sadar Korupsi-Indonesia (DPW-MSK-Indonesia) dan PB. Front Pemuda Merah Putih (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait Indikasi dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Hj.Tartillah selaku Ketua Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, MM selaku Pendiri merangkap Anggota Yayasan Bani Makki Kayu Agung, dan H. Muchendi Mahzareki, MT.,SE.,MM selaku Pendiri merangkap Anggota Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
Koordinator aksi Idrus Tanjung di dampingi oleh Koordinator lapangan Bung Mukri AS dari orasinya, Jum’at (13/02/26) menyampaikan,” Korupsi Jabatan, dan penyalahgunaan wewenang dan perilaku Kolusi serta Nepotisme adalah termasuk kejahatan yang dapat menimbulkan efek yang sangat luar biasa, Bukan hanya kerugian negara yang ditimbulkan, tetapi telah mengubur impian akan hasrat ber- Birokrasi yang bersih,Sehat adil dan pro terhadap penyelamatan distribusi ke-uangan Negara. Merujuk Kepada Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No: 20 Tahun 2021, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang Lain; Secara Melawan Hukum Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuai bagi dirinya, Menyalahgunakan kekuasaan,”ujar Idrus Tanjung
Oleh karena itu,”kami dari DPW MSK-Indonesia dan PB.FPMP sudah memasukkan Lapdu Ke-Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, serta melampirkan data data pendukung serta melakukan aksi demonstrasi Pada hari Jum’at Tanggal 23 Bulan Januari Tahun 2026, mensikapi tentang hal yang sama, Adanya dugaan Tindak Pidana korupsi, Bagaimana respon Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan terkait Problem tersebut.
Dengan adanya Dugaan Abuse Of Power, Serta Indikasi yang Patut diduga terdapat Unsur Korupsi, Kolusi,”ujar Idrus Tanjung lebih lanjut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan Mukri AS menambahkan, kami dari Dewan Pimpinan Wilayah MSK- Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, dan PB.Front Pemuda Merah Putih berharap pihak Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Pidsus (Tindak Pidana Khusus) untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap adanya dugaan Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN) dan/atau dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 20 UU Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkenaan dengan Problem KKN tersebut, Kami menyatakan Sikap Tegas ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Meminta Kepada Kejaksaan Tinggin Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Pidsus (Tindak Pidana Khusus) , untuk mengusut Tuntas Indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Hj.Tartillah selaku Ketua Yayasan Bani Makki Kayu Agung, Ir. H. Ishak Mekki, MM selaku Pendiri merangkap Anggota Yayasan Bani Makki Kayu Agung, dan H. Muchendi Mahzareki, MT.,SE.,MM selaku Pendiri merangkap Anggota Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
2.Mendesak Kejati Sumsel dalam hal ini Pidsus (Tindak Pidana Khusus) untuk memanggil Oknum Hj.Tartila Selaku Ketua Yayasan Bani Makki Kayu Agung Ir.H.Ishak Mekki, MM. Selaku Pendiri Merangkap Anggota Yayasan Bani Makki Kayu Agung.
3.Mempertanyakan Lapdu Dugaan Korupsi,Kolusi, Nepotisme (KKN) Yang Kami masukan Pada Tanggal 26 Sepetember Tahun 2025 Di PTSP Kejakasaan Tinggi Sumatera Selatan
Apabila tidak ada Kepastian hukum dari kejati sumsel maka kami akan melakuakan Aksi ke tingkat Nasional.
4.Kami mendukung penuh kejati Sumsel dalam Memberantas korupsi Kolusi serta Nepotisme di bumi Sriwijaya.
5.Serta, Tangkap dan Adili Koruptor.
Sementara itu, Kajati Sumsel yang di wakili oleh Vanny Yulia Ekas Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan saya sudah konfirmasi dengan pidsus karena yang menangani perkara ini bidang pidsus.
“Terkait Lapdu ini masih dalam tindak lanjut karena memang lapdu yang masuk sangat banyak, dan terkait tindak lanjutnya nanti kami infokan,”tutupnya.














