Garudaxpose.com | Tangerang – Penjualan Obat Keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenidyl tanpa resep, yang mengandung narkotika di toko obat yang berkedok macam ragam , sudah lama berlangsung. seolah tak bergeming dengan hal itu, karena ditengarai, ‘uang kordinasi receh’untuk jajan pasukan dilapangan.Sabtu(6/12/2025)
Hal itu sudah berlangsung lama, tetapi pihak Kepolisian seolah tak pernah ‘menggubris”nya. Padahal, peredaran obat semacam itu, mencuatkan kenyataan, dimana generasi muda kita, tampil menjadi anak ‘punk’yang berdalih meminta dan menakuti masyarakat, seperti pemandangan yang terlihat hampir seluruh wilayah Tangerang Selatan.
Tramadol/Hexymer adalah jenis obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan obat-obatan,dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 bagi agen distributor obat-obat tanpa izin (Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).
Peringatan keras,obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dr. Allin Hendalin Mahdaniar menyampaikan,Obat-Obat Tertentu ini seharusnya hanya dapat diperoleh di Apotek yang telah memiliki izin, dengan resep dokter dan penggunaannya harus berada dalam pengawasan dokter.
Tambahnya,untuk mencegah terjadinya peredaran Obat-Obat Tertentu yang disalahgunakan, Dinas Kesehatan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian izin apotek dan toko obat sesuai ketentuan.
‘Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan telah melaksanakan kegiatan pengawasan peredaran Obat-Obat Tertentu bersama lintas sektor antara lain BPOM di Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Satpol PP Kota Tangerang Selatan serta perangkat daerah terkait kewilayahan, baik secara berkala maupun insidental berdasarkan aduan masyarakat”,tambah dr.Allin.
Dinas Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mawas diri terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu dan apabila menemukan aktivitas peredaran obat tersebut dapat melaporkan ke Puskesmas terdekat/ Dinas Kesehatan melalui Telepon (021) 29307897 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (UOLK) Balai POM di Tangerang 08119760079 .
Menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini,masyarakat Tangerang Selatan meminta dengan tegas Kepada Kapolres dan Walikota Tangerang Selatan untuk segera memusnahkan kegiatan ilegal ini.
(Nix)









