Garudaxpose.com | Jakarta – Diduga syarat penyimpangan pada Realisasi Dana Bagian Kesra Setda Kab. OKI, Sumatera Selatan, pada anggaran tahun 2025 maka LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Sumsel akan melaksanakan aksi demo di Kejagung RI dalam waktu dekat.
Aksi demo tersebut akan dilaksanakan pada 26 Februari 2026 yang dikomandoi kordinator aksinya, Rahmat Sandi Iqbal, SH.
Kepada awak media ini, Sandi, Senin (24/02/26), mengatakan, pada tahun 2025 Pemkab OKI melalui Bagian Kesra mengucurkan dana senilai
Rp.6.006.904.000,- (Enam Milyar Enam Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dana tersebut direalisasikan untuk berbagai kegiatan diantaranya, pembinaan dan peningkatan
kerohanian masyarakat berupa pengajian lapas dan insentif lapas senilai Rp.225.600.000,-(Dua
Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dalam satu tahun anggaran.
Hasil investigasi di Lapangan ditemukan fakta khususnya di Lapas Kelas II B Kayu Agung untuk para penyuluh lapas tersebut saat ini sudah tidak menerima gaji lagi lantaran mereka para penyuluh ini semuanya lulus P3K sehingga sejak dilantik tahun 2025 tidak lagi menerima insentif yang dimaksud.
Diakui sumber jika para penyuluh di lapas berjumlah sebanyak delapan
orang, yang SK nya berasal dari Kemenag.
Dengan demikian itu artinya dana yang dikucurkan untuk para penyuluh lapas ini tadi otomatis fiktif, yang menjadi pertanyaan kemana dana ratusan juta tersebut sementara para penyuluh yang ada sudah tidak menerima insentif lagi.
Selain itu, Kesra juga menganggarkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji berupa manasik haji dan ibadah haji tahun 2025 senilai Rp.1.163.100.000,-(Satu Milyar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), dana tersesbut diduga kuat telah terjadi indikasi penyimpangan dan dugaan mark up karena diketahui pada tahun 2025 ini keberangkatan jema’ah haji Kab.OKI
hanya dua kloter yang diangkut melalui 12 bis.
Apakah biaya ibadah haji yang berupa kegiatan pemberangkatan serta manasik haji bisa menelan dana sebesar itu?.
Kemudian, kegiatan STQH tingkat Kabupaten sebesar Rp.1.163.750.000 (Satu Milyar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang mana kegiatan itu hingga saat ini belum terlaksana.
Selanjutnya Training centre peserta STQH senilai Rp.132.600.000,-(Seratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah), serta pengiriman peserta STQH ke tingkat Provinsi Sumsel senilai
Rp.559.000.000,-(Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Realisasi dana tersebut diduga
kuat telah terjadi unsur korupsi untuk memperkaya diri sendiri.
Lalu kegiatan isbath nikah senilai Rp.158.800.000,- yang diperuntukan untuk dua tahap kegiatan namun faktanya kegiatan tersebut hingga saat ini juga belum terlaksana.
Belum lagi ditambah dana perjalanan dinas luar dan dalam senilai Rp.306.800.000,-(Tiga Ratus
Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
ATK bahan komputer dan bahan cetakan senilai Rp.192.304.000,-. Dan dana instentif masjid Kabupaten Agung Sholihin senilai Rp.504.000.000,- dan insentifikasi masjid Pemda At-Taubat senilai Rp.222.000.000,-.
Festival anak sholeh Indonesia senilai Rp.209.000.000,-, pengajian bulanan senilai Rp.113.400.000,-.
Maka berpacu pada UU No.31 th 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, semua pihak terlebih Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menindaklanjuti hal tersebut.(*)














