Garudaxpose.Com | Padang Lawas –Sebuah kasus dugaan pembakaran lahan kelapa sawit dan bangunan milik warga terjadi di wilayah Desa Siali Ali, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, dan kini sedang dalam penanganan serius oleh tim penyidik Polres Padang Lawas guna mengungkap motif serta pelaku di balik kejadian yang merugikan materiil korban tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/206/VII/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 12 Juli 2025, pelapor sekaligus korban adalah Pautan Hasibuan (54 tahun), seorang petani pekebun beralamat di Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu. Ia melaporkan tindak pidana pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kejadian utama berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebidang lahan yang dikelola korban di Desa Siali Ali. Lahan tersebut telah digarap dan ditanami bibit kelapa sawit sejak Juli 2024. Namun, kejadian ini bukanlah yang pertama kali dialami korban. Sebelumnya, tepatnya pada 2 Juni 2025 malam, gubuk kayu berukuran 4×6 meter berjenis rumah panggung yang berada di lokasi lahan tersebut juga telah dibakar hingga rata dengan tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi kejadian pembakaran lahan bermula saat korban sedang melakukan pengintaian di sekitar lahannya. Saat itu, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal sedang membakar rumput ilalang yang tumbuh setinggi pinggang orang dewasa di areal yang dikelolanya. Saat korban berusaha mendekat dan menanyakan maksud tindakan orang tersebut, pelaku justru segera menjauh dan pergi menghampiri seorang perempuan yang diduga adalah istrinya, lalu meninggalkan lokasi. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian besar dan segera melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian setempat.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., telah membentuk tim khusus penyidik untuk menangani kasus ini. Tim tersebut dipimpin oleh IPDA Rahmad Ranto NST, S.H. selaku penyidik utama, dibantu BRIPDA Leo Pranata Butar Butar sebagai penyidik pembantu, guna mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta jejak yang tertinggal di lokasi kejadian.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Juli 2025 yang ditandatangani AKP Raden Saleh Harahap SH, disebutkan bahwa hingga saat ini kasus masih berada di tahap penyelidikan mendalam. Masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini diminta berperan aktif dengan menyampaikan keterangan ke nomor kontak 0822-7757-7186.
Baru-baru ini, pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 11.00 WIB, di lokasi Jalan Karya Pembangunan Lopo Siokkok, korban kembali menyampaikan keterangan serta bukti berupa foto dokumentasi kebakaran lahan dan sisa bangunan gubuk kepada awak media. Ia juga membenarkan bahwa berkas laporan lengkap perkara ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Korban berharap penegak hukum dapat bekerja secara maksimal, transparan, dan mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya agar keadilan dapat terpenuhi.
Pihak Polres Padang Lawas kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terkait kasus ini maupun peristiwa serupa. Segala bentuk perselisihan maupun tindak pidana wajib diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, dan seluruh proses penegakan hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Arman Effendi









