Diduga Ratusan Tiang internet Sudah Diturunkan Tanpa Izin Lingkungan

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Aktivitas penurunan ratusan tiang internet di wilayah Kampung Jayanti RT 16 RW 06, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, menuai sorotan dan protes dari warga dan ketua Rt setempat. Pasalnya, tanpa mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan dari unsur masyarakat dan aparatur wilayah setempat ratusan tiang internet beserta kabel diturunkan tanpa koordinasi. Minggu (22/02/26)

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lokasi, sebanyak 332 tiang internet telah diturunkan beserta gulungan kabel internet dari mobil truk jenis Fuso tronton dengan plat nomor D 8123 OF dan ditempatkan di sebuah lapak kontrakan yang berada di lingkungan pemukiman warga. Namun, hingga saat ini, pihak pelaksana di lapangan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, baik dari masyarakat, RT/RW, maupun instansi terkait seperti pemerintah desa dan Satpol PP.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun sosialisasi sebelumnya terkait rencana penempatan maupun pemasangan tiang internet tersebut di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu. Tidak ada izin lingkungan, tidak ada koordinasi dengan RT, RW, maupun masyarakat. Tiba-tiba tiang internet sudah diturunkan begitu saja di lingkungan kami,” ujar salah seorang warga setempat dengan nada keberatan.

Senada dengan Dahyani selaku Ketua RT setempat ia mengatakan, “Saya tidak tau ada aktivitas penurunan ratusan tiang internet dilingkungan saya, seakan sebagai Ketua RT tidak dihargai oleh mereka, ” Ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi, terdapat tiga orang yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, yakni Topan, Alpin, dan Dede. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan, mereka mengakui bahwa proses perizinan masih belum selesai.

“Memang surat izinnya belum beres. Masih dalam proses,” ungkap salah satu penanggung jawab lapangan kepada warga karena jadwal padat dan belum keburu berkoordinasi dengan aparat setempat, “Ucapnya

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan warga bahwa kegiatan penurunan dan penitipan tiang internet tersebut telah melanggar prosedur administratif dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku, terutama terkait izin lingkungan, izin bongkar muat, serta izin penitipan material di wilayah pemukiman.

Warga menilai, tindakan tersebut sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, baik dari sisi keselamatan, ketertiban lingkungan, maupun potensi konflik sosial.

“Seharusnya izin lingkungan, izin bongkar muat, dan izin penitipan barang harus selesai dulu sebelum barang diturunkan. Ini malah sebaliknya, barang sudah datang, tapi izin belum ada. Ini jelas meresahkan masyarakat,” Tegas warga lainnya.

Selain itu, warga juga mempertanyakan legalitas proyek tersebut, termasuk perusahaan penyedia layanan internet yang bertanggung jawab atas pengadaan dan pemasangan tiang internet tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi proyek maupun keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait.

Warga mendesak aparat pemerintah desa, kecamatan, serta Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas tersebut, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, dan Satpol PP segera menindaklanjuti. Jangan sampai kegiatan tanpa izin seperti ini dibiarkan, karena bisa menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat,” Ujar warga.

Secara aturan, setiap kegiatan penempatan infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang jaringan internet, wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya izin lingkungan, persetujuan masyarakat setempat, serta koordinasi dengan pemerintah wilayah.

Hal ini penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Hingga saat ini, ratusan tiang internet tersebut masih berada di lokasi lapak kontrakan di Kampung Jayanti. Warga berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan dan menghentikan sementara aktivitas tersebut sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang menilai bahwa setiap pembangunan, sekecil apa pun, harus tetap menghormati aturan dan hak masyarakat di lingkungan tempat kegiatan berlangsung.

Warga pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab
Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban
Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
Ketua LSM MAPAN Angkat Bicara, Terkait Tarif Parkir di RSUD Balaraja
Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren
Parkir Kendaraan di RSUD Balaraja Dikeluhkan Pengunjung, Belum Satu Jam Dikenakan Biaya
Sambut Bulan Suci Ramadhan, Rutan Kraksaan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:26 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai “Cuci Tangan” dan Lempar Tanggung Jawab ke Pemkab

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:32 WIB

Luka di Era Modern: Pengeroyokan di Situ Cikedal Menguji Ketegasan Aparat dan Komitmen Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:26 WIB

Diduga Ratusan Tiang internet Sudah Diturunkan Tanpa Izin Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:14 WIB

Kadisnaker Lumajang: Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:15 WIB

Ketua LSM MAPAN Angkat Bicara, Terkait Tarif Parkir di RSUD Balaraja

Berita Terbaru