Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Dugaan praktik penipuan berkedok supplier program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi mulai menyeruak di Banyuwangi Selatan. Kasus ini menyeret nama Ali Mujahir dan istrinya, Puspita Dewi, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan sekaligus Ketua Koperasi.
Korban bernama Pramono mengaku awal mula mengenal Ali Mujahir melalui seorang rekannya bernama Pak Seger, yang juga disebut sebagai teman dekat Ali. Dari perkenalan tersebut, komunikasi intens mulai terjalin hingga akhirnya korban ditawari peluang usaha menjadi supplier dalam program MBG.
Menurut keterangan korban, pada tahap awal dirinya diminta menyetor uang sebesar Rp10 juta sebagai bentuk kesepakatan awal antara dirinya dengan Ali Mujahir. Setelah itu, pertemuan kembali dilakukan di rumah Ali Mujahir untuk membahas kelanjutan kerja sama yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, korban terus diyakinkan bahwa dirinya akan mendapatkan peluang besar menjadi supplier MBG asalkan bergabung menjadi anggota koperasi yang dipimpin Puspita Dewi. Korban mengaku diimingi keuntungan dan prospek usaha yang disebut-sebut menjanjikan.
Karena korban dan rekannya tidak memiliki modal besar, Ali Mujahir diduga kemudian mengarahkan keduanya untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Dana pinjaman itu disebut digunakan sebagai modal sekaligus simpanan pokok untuk masuk ke koperasi milik Puspita Dewi.
“Karena tidak punya modal, kami diarahkan pinjam KUR BRI. Katanya untuk simpanan pokok koperasi dan syarat supaya bisa jadi supplier MBG,” ungkap korban.
Tak berhenti di situ, uang sebesar Rp30 juta disebut diambil langsung oleh Ali Mujahir di rumah Pak Seger. Penyerahan uang tersebut dilakukan dengan alasan untuk proses administrasi dan penguatan keanggotaan koperasi agar korban segera masuk dalam jaringan supplier program MBG.
Namun seiring berjalannya waktu, janji yang disampaikan tidak pernah terealisasi. Korban mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait usaha supplier yang dijanjikan, sementara dana yang telah disetorkan juga belum kembali.
Kecurigaan semakin menguat setelah korban berulang kali mendatangi rumah pihak terkait namun tidak pernah berhasil menemui yang bersangkutan. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp juga disebut tidak mendapat tanggapan.
Merasa dirugikan dan tidak ada itikad baik, korban kini berencana melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara hukum dan tidak menimbulkan korban lain di masyarakat.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran usaha yang mengatasnamakan program pemerintah maupun koperasi dengan janji keuntungan besar. Warga diminta memastikan legalitas lembaga, mekanisme usaha, serta transparansi pengelolaan dana sebelum melakukan penyetoran uang dalam jumlah besar.
(Photo pelaku)











