Diduga Dikuasai Istri Kades, Anggaran Ketahanan Pangan Desa Cikande Rp121 Juta Tak Dikelola BUMDes

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Kabupaten Tangerang – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, diduga sarat penyimpangan. Jumat (30/01/26)

Anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) justru diakui tidak berada dalam kendali BUMDes, melainkan dikuasai oleh istri Kepala Desa.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Ketahanan Pangan merupakan program strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk mendukung kemandirian pangan dan penguatan ekonomi desa melalui BUMDes sebagai pengelola utama.

 

Berdasarkan dokumen anggaran, Desa Cikande mengalokasikan dana sebesar Rp121.750.000 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Program Ketahanan Pangan tahun 2025.

Anggaran tersebut direncanakan untuk belanja modal penanaman jagung seluas satu hektare.
Namun fakta di lapangan menunjukkan realisasi program jauh dari perencanaan.

Ketua BUMDes Cikande, Hendra, mengungkapkan bahwa hingga akhir Januari 2026, penanaman jagung baru terealisasi sekitar 3.000 meter persegi, atau tidak sampai sepertiga dari target satu hektare.

 

Lebih mencengangkan, Hendra mengakui bahwa BUMDes tidak memegang kendali atas anggaran program tersebut. Dari total Rp121.750.000 yang telah dicairkan, BUMDes baru menggunakan sekitar Rp18.000.000. Dana itu pun tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap oleh istri Kepala Desa.

 

“Sebenarnya anggaran Program Ketahanan Pangan sudah cair seluruhnya sebesar Rp121.750.000. Tapi sampai saat ini BUMDes sebagai pengelola program baru menggunakan Rp18.000.000. Itu pun diberikan bertahap oleh ibu kades untuk penanaman jagung di Kampung Bangborongan seluas kurang lebih 3.000 meter persegi,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media.

 

Ia menegaskan bahwa sisa anggaran Program Ketahanan Pangan tidak berada dalam pengelolaan BUMDes, melainkan dikuasai oleh istri Kepala Desa Cikande. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait mekanisme pencairan, penguasaan anggaran, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Padahal, sesuai ketentuan, BUMDes berperan sebagai pengelola usaha dan anggaran Program Ketahanan Pangan, bukan pihak di luar struktur pengelolaan resmi desa.

Penguasaan anggaran oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan desa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikande maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penguasaan anggaran dan minimnya realisasi program tersebut.

 

Aparat pengawas dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat desa.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden
InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas
Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia
Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:17 WIB

Cerita Perwira AL Asal Banyuwangi, Berkali-kali Gugur Tes Kini Jadi Lulusan Terbaik Peraih Adhi Makayasa dari Presiden

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:15 WIB

InJourney dan Angkasa Pura Siapkan Roadmap Pariwisata Banyuwangi Mulai Event hingga Konektivitas

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:14 WIB

Bertemu Sopir Logistik, Wabup Banyuwangi: Pengemudi Urat Nadi Ekonomi Indonesia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Berita Terbaru