Garudaxpose.com |Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembangunan sebuah pabrik yang berada di tengah lingkungan permukiman warga Kampung Daraham RT 06/04, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dan keluhan masyarakat. Selain diduga belum mengantongi perizinan lengkap, aktivitas proyek tersebut juga disebut menyebabkan kerusakan akses jalan warga akibat keluar masuknya kendaraan dan alat berat.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media bersama LSM BIAS Indonesia, proyek pembangunan yang saat ini tengah berlangsung diduga belum memiliki legalitas yang lengkap. Meski demikian, aktivitas konstruksi tetap berjalan dan sejumlah alat berat terlihat beroperasi di lokasi proyek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan di lapangan pada Selasa (28/05/2026), proses pembangunan tampak terus berlangsung. Kehadiran alat berat menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang cukup intensif, meskipun status perizinannya masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada para pekerja di lokasi, salah seorang pekerja meminta agar wartawan menghubungi mandor perusahaan berinisial AHM dan memberikan nomor kontak yang bersangkutan. Namun saat dihubungi, nomor tersebut tidak aktif sehingga upaya konfirmasi belum membuahkan hasil.
Ketua RT 06 setempat, Haer, mengungkapkan bahwa pada awalnya pihak pemilik perusahaan berinisial FR hanya menyampaikan rencana untuk melakukan pemagaran lahan.
“Awalnya pemilik perusahaan menemui saya dan menyampaikan hanya akan membuat pagar halaman. Saya persilakan karena itu hak mereka. Sekalian katanya akan membuka usaha. Saya sampaikan tidak masalah selama seluruh perizinan dipenuhi. Saat itu mereka mengatakan izin sedang dalam proses,” ujar Haer kepada awak media, Senin (01/06/2026).
Menurut Haer, hingga saat ini izin lingkungan yang menjadi salah satu syarat penting dalam pendirian usaha belum diperlihatkan kepada lingkungan setempat. Hal tersebut menimbulkan keresahan dan berbagai pertanyaan dari warga sekitar.
Sementara itu, Ketua DPP LSM BIAS Indonesia (Badan Independent Anti Suap Indonesia), Eky Amartin, SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku sebelum memulai pembangunan.
Menurutnya, beberapa dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha antara lain Akta Pendirian Perusahaan, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, Sertifikat Standar Usaha, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen persetujuan lingkungan, serta berbagai persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar pembangunan ini belum memiliki izin, maka hal tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku. Tidak seharusnya pembangunan dilakukan sebelum seluruh proses administrasi dan legalitas dipenuhi,” tegas Eky.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan dan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang agar melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap legalitas pembangunan tersebut.
Selain persoalan perizinan, warga juga mengeluhkan kondisi jalan lingkungan yang mulai mengalami kerusakan akibat lalu lalang kendaraan proyek dan alat berat. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan pengecekan agar tidak terjadi dampak yang lebih besar terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Pembangunan industri tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran tata ruang, dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga gangguan sosial bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan pembangunan pabrik tersebut. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Investigasi Garudaxpose.com)








