Ayo Mari Kita Bijak Tangani Sampah, Baca Dulu Fakta dan Latar Belakang TPA Suwung Bali

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


#Ternyata TPA Suwung Jadi Warisan Sejak 1984, Namun Kegagalan Total TPA Suwung Dituntaskan Era Kepemimpinan Gubernur Koster, Riil, Fakta tanpa Pencitraan#


Garudaxpose.com | Denpasar Bali – TPA Suwung, yang berlokasi di Denpasar Selatan, Bali, beroperasi sejak 1984, awalnya TPA Suwung direncanakan sebagai tempat pembuangan sampah sanitasi namun berubah menjadi gunung sampah dengan metode open dumping selama 41 tahun. TPA Suwung Bali ini menampung sampah dari wilayah SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dan darurat sampah di Bali akhirnya mencapai titik balik setelah lebih dari empat dekade menjadi persoalan laten yang tak pernah benar benar tuntas.

Tempat Pembuangan Akhir Suwung yang mulai beroperasi sejak 1984, kini resmi memasuki fase penutupan pada 2026 di bawah era kepemimpinan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan  momentum ini bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan penanda berakhirnya satu era panjang kegagalan pengelolaan sampah di Bali selama ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Latar Belakang penagan sampah TPA Suwung Bali dan ini adalah poin-poin penting dalam sejarah TPA Suwung:

  • Awal Mula (1984): Lahan seluas 10 hektar di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang sebelumnya merupakan hutan bakau dan tambak garam, diubah fungsinya menjadi tempat pembuangan akhir berdasarkan izin Menteri Kehutanan.
  • Perubahan Sistem: Rencana awal penggunaan TPA sanitasi (pengelolaan sampah yang ramah lingkungan) gagal, dan peralihan menggunakan metode open dumping (pembuangan terbuka) yang menyebabkan terbentuknya gunungan sampah.
  • TPA Regional Sarbagita: TPA Suwung menjadi tumpuan akhir bagi empat kabupaten/kota terpadat di Bali (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) dengan volume sampah mencapai 800 ton per hari.
  • Masalah Lingkungan & Penutupan: Karena melebihi kapasitas dan menimbulkan polusi berat, TPA Suwung mengalami kebakaran besar pada Oktober 2023. Akibatnya, pemerintah memutuskan untuk menutup total operasional TPA pada awal 2026.
  • Revitalisasi: Pemerintah merencanakan revitalisasi TPA Suwung menjadi kawasan Taman Pameran Sampah Ramah Lingkungan yang terintegrasi dengan sarana rekreasi edukatif untuk mengatasi permasalahan lingkungan dan sosial di wilayah sekitarnya
Sejarah TPA Suwung adalah cerminan bagaimana kebijakan publik kerap berjalan tanpa konsistensi. Berawal dari konsep sanitary landfill yang seharusnya menjadi standar pengelolaan modern, praktik di lapangan justru jauh menyimpang. Sejak awal beroperasi di atas lahan sekitar 10 hektar, sistem yang dijalankan tidak pernah benar benar mengikuti prinsip pengelolaan ramah lingkungan. Sampah ditumpuk, bukan dikelola. Sistem diklaim modern, tetapi realitasnya tradisional dan penuh pembiaran.

Dalam kurun 20 tahun pertama, TPA Suwung berkembang tanpa arah yang jelas. Volume sampah meningkat seiring pertumbuhan pariwisata dan urbanisasi di Denpasar dan kawasan Sarbagita. Namun tidak ada lompatan kebijakan yang signifikan. Saat itu, pemerintah daerah seolah membiarkan masalah membesar, berharap ada solusi instan di masa depan.

Harapan itu sempat muncul pada 2004, ketika pemerintah daerah menggandeng pihak swasta melalui kontrak kerja sama dengan PT Navigat Organic Energy Indonesia atau PT NOEI senilai sekitar US$30 juta. Skema ini diharapkan mampu mengubah wajah pengelolaan sampah menjadi lebih profesional dan berbasis teknologi. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Proyek tersebut gagal total dan berakhir pada 2016 dengan pemutusan kontrak. Tidak ada transformasi berarti, hanya meninggalkan tumpukan sampah yang semakin tinggi, hingga mencapai 12 meter.

Kegagalan proyek ini menegaskan satu hal pendekatan bisnis tanpa kesiapan sistemik hanya akan memperpanjang masalah. Sampah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi persoalan lingkungan, sosial, dan tata kelola yang membutuhkan integrasi kebijakan.

 

 

Sementara itu, secara nasional, pemerintah sebenarnya telah memberikan arah yang jelas melalui Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi ini secara tegas melarang praktik open dumping dan memberikan tenggat waktu lima tahun untuk transisi ke sistem yang lebih modern. Artinya, sejak 2013, seluruh TPA di Indonesia, termasuk TPA Suwung, seharusnya sudah tutup dan meninggalkan metode lama.

Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga lebih dari satu dekade setelah batas waktu tersebut, praktik open dumping masih terus berlangsung di TPA Suwung. Pelanggaran ini bukan hanya soal teknis, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen dan pengawasan. Sampah terus menggunung, tanpa sistem pengolahan yang memadai.

Pada tahun 2017, pemerintah kembali menghadirkan harapan melalui proyek revitalisasi TPA Suwung. Groundbreaking dilakukan dengan visi besar mengubah kawasan tersebut menjadi taman hutan kota sekaligus pusat pengolahan sampah modern berbasis energi, termasuk pembangunan PLTSa. Target penyelesaian dipatok pada 2019 hingga 2020.

Namun lagi lagi, harapan itu kandas. Hingga Agustus 2020, tidak ada pembangunan signifikan. Lahan yang direncanakan menjadi pusat transformasi justru tetap kosong. Proyek yang digadang gadang menjadi solusi masa depan berubah menjadi simbol kegagalan perencanaan.

Memasuki 2023, kondisi Suwung semakin mengkhawatirkan. Tinggi tumpukan sampah mencapai sekitar 25 meter. Pemerintah kembali mengumumkan rencana penutupan bertahap mulai Maret tahun tersebut. Namun realisasi kembali tak sesuai rencana. Sampah terus berdatangan, sementara kapasitas sudah lama terlampaui.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa darurat sampah di Bali bukan sekadar persoalan teknis, tetapi krisis tata kelola. Tidak ada kesinambungan kebijakan antar periode, tidak ada eksekusi yang konsisten, dan tidak ada keberanian untuk mengambil keputusan strategis dalam waktu yang tepat.

Puncaknya terjadi pada 2025 ketika tinggi gunungan sampah mencapai sekitar 35 meter. Di titik ini, situasi tidak lagi bisa ditoleransi. Risiko lingkungan, kesehatan, hingga citra pariwisata Bali berada di ambang krisis serius. TPA Suwung bukan lagi sekadar tempat pembuangan, tetapi telah menjadi gunung sampah di tengah kawasan strategis pariwisata dunia.

Di Sinilah Peran Kepemimpinan Menjadi Krusial

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengambil langkah tegas dengan mendorong penutupan TPA Suwung sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Bali. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Koster menegaskan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa lagi ditunda. Ia menyampaikan bahwa pendekatan lama harus dihentikan dan diganti dengan sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA seperti Suwung. Sistem ini sudah tidak relevan. Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, berbasis desa dan komunitas, dengan teknologi yang tepat dan pengawasan yang ketat,” tegas Gubernur Koster dalam salah satu pernyataan resmi beerapa waktu yang lampau.

Gubernur yang sudah menjabat dua priode ini, juga menekankan bahwa penutupan TPA Suwung bukan akhir, melainkan awal dari perubahan paradigma. Bali diarahkan untuk mengurangi ketergantungan pada TPA besar dan memperkuat pengelolaan berbasis sumber, termasuk pemilahan, pengolahan, dan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga. “Ini bukan sekadar menutup TPA, tetapi membangun sistem baru yang lebih berkelanjutan. Kalau tidak dilakukan sekarang, Bali akan menghadapi krisis yang lebih besar di masa depan,” tegas Gubernur asal Sembiran Buleleng ini.

Menurutnya, langkah ini juga diperkuat dengan berbagai kebijakan daerah yang mendorong pembatasan sampah plastik sekali pakai, penguatan TPS3R, serta pengembangan teknologi pengolahan sampah berbasis energi dan daur ulang. Bahkan digebyarkan sosialisasi pemilhan sampah dengan dekoposter dan tebe modern di seluruh Bali.

“Namun demikian, penutupan TPA Suwung juga menyisakan tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan masalah baru. Sistem pengganti harus benar benar siap, baik dari sisi infrastruktur, regulasi, maupun perubahan perilaku Masyarakat,”jelas Gubernur Jebolan ITB ini.

Menurut Gubernur Koster, krisis TPA Suwung memberikan pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan reaktif. Dibutuhkan perencanaan jangka panjang, konsistensi kebijakan, serta kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Lebih dari itu, krisis ini juga menjadi refleksi tentang bagaimana Bali sebagai destinasi pariwisata dunia menghadapi realitas di balik gemerlapnya. Sampah menjadi ironi yang tidak bisa lagi disembunyikan.

“Jadi penutupan TPA Suwung pada 2026 menjadi simbol bahwa perubahan akhirnya terjadi, meskipun terlambat. Warisan masalah sejak 1984 kini mulai diselesaikan. Namun pekerjaan belum selesai. Justru di sinilah ujian sebenarnya dimulai apakah Bali mampu mempertahankan komitmen ini dan membangun sistem pengelolaan sampah yang benar benar berkelanjutan,”paparnya.

Sebagai langkah lanjutan yang lebih konkret, Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster juga menyiapkan pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis energi. “Proyek ini kita rencanakan memasuki tahap groundbreaking pada Juni 2026 dengan skema pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui teknologi termal modern yang lebih terkontrol dan ramah lingkungan dibanding praktik sebelumnya,”tuturnya.

Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek ini dirancang dengan pendekatan baru yang lebih realistis dan tidak mengulang kegagalan masa lalu, termasuk proyek yang pernah melibatkan PT NOEI. Pemerintah memastikan seluruh aspek mulai dari teknologi, pembiayaan, hingga tata kelola sudah disiapkan lebih matang.

“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya. Sekarang semua harus jelas dari awal teknologi, pembiayaan, sampai pengelolaannya. Tidak boleh lagi gagal. Jadi melalui rencana ini, Bali tidak hanya menutup babak lama TPA Suwung, tetapi juga mulai membuka arah baru pengelolaan sampah berbasis energi sebagai bagian dari transformasi menuju pulau yang lebih bersih, mandiri, dan berkelanjutan. Jika tidak, maka sejarah panjang Suwung bisa saja terulang dalam bentuk yang berbeda di masa depan,”pungkas Gubernur Koster. (ama/ksm/Gustra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paramitha Lantik 51 Pejabat Baru di Brebes, Tegaskan: Rotasi Bukan Hukuman, Tapi Panggilan untuk Kerja Lebih Cepat, Tepat
248 Kader TP PKK dan Posyandu Kecamatan Denbar Ikuti Penguatan Literasi Tentang Pengolahan Sampah Berbasis Sumber
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Gubernur Koster Paparkan Indikator Makro Pembangunan Bali 2025
Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Samplangan Amankan Prosesi Ngaben Warga
Komitmen Dakwah Sosial, GMBQ Probolinggo Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Empat Lokasi
Bupati Tangerang Kawal Langsung Pelaksanaan Penataan Bangli Sungai Cirarab

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 04:49 WIB

Paramitha Lantik 51 Pejabat Baru di Brebes, Tegaskan: Rotasi Bukan Hukuman, Tapi Panggilan untuk Kerja Lebih Cepat, Tepat

Senin, 13 April 2026 - 04:42 WIB

Senin, 13 April 2026 - 03:18 WIB

Ayo Mari Kita Bijak Tangani Sampah, Baca Dulu Fakta dan Latar Belakang TPA Suwung Bali

Minggu, 12 April 2026 - 18:56 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Minggu, 12 April 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Koster Paparkan Indikator Makro Pembangunan Bali 2025

Berita Terbaru

Daerah

Senin, 13 Apr 2026 - 04:42 WIB