Garudaxpose.com | Padang Lawas – Kantor Hukum Bintang Keadilan telah melaporkan DH, Ketua Koperasi FKI-1 Mandiri, ke Polres Padang Lawas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana plasma sebesar Rp 9,1 miliar.
Laporan ini dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2025, setelah DH diduga melakukan penipuan dengan memotong dana plasma sebesar 15% sejak tahun 2018.
Mardan Hanafi Hasibuan, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, meminta Polres Padang Lawas untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap DH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap Polres Padang Lawas dapat segera menjemput paksa DH dan memproses kasus ini secara transparan,” ujarnya kepada awak media Rabu Januari 2026
Dana yang diduga digelapkan merupakan hak para anggota plasma yang berasal dari penyaluran PT MAI melalui Koperasi FKI-1 Mandiri di Desa Sungai Korang
Polres Padang Lawas diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menangkap DH dan memproses kasus ini secara adil.
Arman Efendi













