Perempuan di Desa Bunut Diduga Dianiaya Brutal, Aparat Diminta Bertindak Cepat Lindungi Korban

- Penulis

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GarudaXpose.com | Lamandau – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan kembali terjadi di Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Seorang warga perempuan bernama Fitri Anggraeni diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WT alias Widayat, pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.10 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku secara sengaja masuk ke rumah korban tanpa izin, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap rasa aman dan hak privasi warga, khususnya perempuan.

Setibanya di dalam rumah, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan melemparkan benda keras serta mencakar wajah korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengeluarkan ancaman akan kembali, yang semakin menimbulkan ketakutan dan trauma bagi korban.

 

Ancaman tersebut terbukti ketika sekitar pukul 14.15 WITA, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Dalam kondisi korban sedang duduk, pelaku diduga menjambak korban dari belakang, lalu menendang bagian dada korban hingga korban terpental dan terjatuh ke dalam got.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak dada serta cedera pada kaki, yang mengganggu aktivitas dan kondisi fisiknya.

Seorang saksi mata bernama Helena yang berada di lokasi kejadian sempat berusaha melerai tindakan kekerasan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak dihiraukan oleh terduga pelaku, yang menunjukkan dugaan sikap agresif dan tidak kooperatif.

Terduga pelaku diketahui bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan berdomisili di Perumahan PKS PT Sumber Mahardika Graha (SMG) serta disebut memiliki keterkaitan dengan Union Sampoerna Triputra Persada (USTP).

 

Atas peristiwa ini, korban menyatakan akan melaporkan secara resmi ke Polres Lamandau, dengan laporan ditujukan kepada Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono. Korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum.

 

Secara hukum, terduga pelaku dapat dijerat dengan:

 

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,

Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan,

serta Pasal 167 KUHP tentang masuk rumah orang lain tanpa izin.

Keluarga korban dan masyarakat setempat menilai kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat dampak fisik dan psikologis yang dialami korban.

Mereka mendesak Polsek Bulik dan Polres Lamandau segera mengamankan terduga pelaku dan memproses kasus ini secara transparan, sebagai bentuk perlindungan terhadap perempuan dan pencegahan kekerasan berulang di lingkungan masyarakat.

 

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru