Beberkan 5 Syarat Kunci, Dinkes Kabupaten Lumajang Jawab Alasan SLHS SPPG Belum Terbit

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Lumajang – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dilakukan secara sembarangan.

Meski secara sistem SLHS merupakan amanat yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS), khusus untuk percepatan program SPPG, proses ini dilakukan secara manual oleh Dinkesp2kb dengan pengawasan ketat dan berlapis.

Hal tersebut oleh Ketua Tim Kerja disampaikan Arie Risdiyanti Kamtimja P2KB Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arie sapaan akrabnya, Dinkesp2kb telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Permenkes yang baru, sebagai syarat mutlak penerbitan SLHS.

“Persyaratan SLHS ini cukup jelas dan ketat. Pertama, seluruh penjamah makanan atau relawan di SPPG wajib mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Kedua, seluruh relawan harus menjalani tes kesehatan,” ujarnya.

Syarat ketiga berkaitan dengan uji laboratorium, baik terhadap air maupun makanan. Sampel air wajib diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan harus bebas dari bakteri E.coli. Selain itu, kandungan kimia seperti nitrit, nitrat, mangan, dan besi juga harus berada di bawah ambang batas sesuai Permenkes.

“Jika masih ditemukan E.coli atau kandungan kimia melebihi ambang batas, maka tidak memenuhi syarat dan harus dilakukan intervensi lanjutan,” tandas Arie.

Untuk makanan, Dinkes melakukan pengambilan sampel pada menu berisiko, seperti oseng-oseng. Makanan tersebut diuji kandungan mikrobiologinya dan harus dinyatakan negatif E.coli.

Selain itu, makanan juga diperiksa dari kemungkinan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya seperti formalin, boraks, metanil yellow, maupun rhodamin B.

“Kalau ditemukan bahan tambahan pangan berbahaya atau melebihi batas aman, otomatis tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Syarat kelima adalah inspeksi kesehatan lingkungan, yang melibatkan tim dari puskesmas setempat. Hasil inspeksi ini menjadi bagian penting dalam rekomendasi kelayakan SLHS.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, dokumen dikirim oleh Kepala SPPG (KSPPG) ke Dinkes untuk ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan. Tim Dinkesp2kb akan turun langsung untuk memastikan seluruh dokumen dan rekomendasi benar-benar telah dilaksanakan.

“Contohnya, jika dalam inspeksi direkomendasikan penambahan pencahayaan, tapi saat verifikasi lampu masih mati, maka itu tetap menjadi catatan rekomendasi dan belum bisa diterbitkan,” clatuknya.

Dia lebih dalam menjelaskan, batas waktu penerbitan SLHS sejak berkas dinyatakan lengkap hingga verifikasi lapangan maksimal 14 hari hingga satu bulan. Namun, Dinkes Lumajang berkomitmen melakukan verifikasi lapangan tidak sampai 14 hari.

Terkait informasi di lapangan yang menyebutkan berkas telah lengkap namun hampir satu bulan belum terbit, Arie menegaskan hal itu umumnya disebabkan adanya poin rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.

“Misalnya SOP sudah dicetak tapi belum dimasukkan dalam berkas, atau ada rekomendasi mikro dan makro yang belum diperbaiki. Itu masih menjadi catatan dan harus disempurnakan dulu,” katanya.

Setelah seluruh perbaikan dilakukan dan berkas dinyatakan lengkap, Dinkes akan menunggu arahan pimpinan untuk memastikan apakah SLHS sudah layak diterbitkan atau masih perlu perbaikan lanjutan.

“Insyaallah, untuk tahap kedua ini, rencananya serah terima akan dilakukan pada 31 Desember 2025 untuk 34 SPPG,” pungkas Arie. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang
Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo
Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah
Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak
Swadaya Warga Sikancil Cor Jalan Kabupaten, Tamparan Keras Untuk Pemkab Brebes
Bupati Ipuk: Kompetisi Ajang Asah Percaya Diri Siswa
Targetkan Emas Asian Games 2026, Timnas BMX Indonesia Digembleng di Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Sembunyikan Ratusan Obat Keras dalam Tong Sampah, Seorang Pria Diamankan Polsek Cisoka Polresta Tangerang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Mau Lanjut S2? Simak Perbandingan Biaya Tiga Perguruan Tinggi di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Bupati Ipuk Dorong HIPMI Banyuwangi Jadi Lokomotif Perekonomian Daerah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

Berita Terbaru