Garudaxpose.com | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 92,78 gram bruto, yang dirilis dalam konferensi pers di depan Ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Press release dipimpin Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH. Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH dan PS Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi.
Dalam pemaparannya, Wakapolres menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial FEP alias G (37), warga Jalan SKI Aek Nauli, dan F br S (34), warga Jalan Narumonda Bawah, Siantar Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Informasi warga soal aktivitas mencurigakan terkait sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai langsung ditindaklanjuti. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal mendapati kedua tersangka berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu seberat 0,17 gram, serta dua unit handphone dari keduanya.
Pengembangan: Koper Berisi 404 Paket Sabu
Diinterogasi, FEP mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Perumahan Kasper, Jalan Anggrek Raya III. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan RT setempat. Hasilnya mengejutkan.
Petugas menemukan:
1 koper hitam merek Travel Time berisi tas hitam Caesar berisi 404 paket sabu (89,72 gram)
1 timbangan digital, plastik klip kosong
Di dapur: 10 paket sabu (1,87 gram) di dalam kotak blender
Di rak baju: 6 paket sabu dalam sebuah dompet
Total seluruh barang bukti sabu yang disita sebanyak 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram.
Tersangka FEP mengaku sabu tersebut milik temannya berinisial P, namun saat pengembangan pria tersebut belum ditemukan.
9.278 Warga Terselamatkan
“Dengan jumlah sabu ini, Polres Pematangsiantar telah menyelamatkan 9.278 orang dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Budiono.
Wakapolres menambahkan, FEP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan pada tahun 2021. Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamine dari hasil tes urine.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di akhir pemaparan, Kompol Budiono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh warga. Polres Pematangsiantar berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” tutupnya.
(Nick)















