BGN Brebes Klarifikasi Dugaan Konflik SPPG dengan Masyarakat

- Penulis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BGN Brebes Klarifikasi Dugaan Konflik SPPG dengan Masyarakat

BREBES,GarudaXpose.com-Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan konflik antara Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) dengan masyarakat. Klarifikasi ini muncul setelah pernyataan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BGN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang menyinggung dugaan adanya konflik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Brebes.Kamis,13 Nopember 2025.

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan operasional SPPG di wilayah Kabupaten Brebes selama ini berjalan baik, sesuai prosedur, serta hasil koordinasi lintas instansi. “Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi. Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arya menjelaskan bahwa pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui Rapat Koordinasi dan Percepatan Operasional SPPG yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes pada Kamis, 2 Oktober 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes, Dandim 0713/Brebes, dan Kapolres Brebes selaku Pembina Satgas MBG Kabupaten Brebes.

Evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerima manfaat MBG dilakukan secara rutin setiap bulan. Bila ada kendala di lapangan, kami langsung bahas dalam forum evaluasi. Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama.

Arya juga menegaskan bahwa MoU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses MoU dilakukan secara sukarela dan transparan antara pihak sekolah dan SPPG.

Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama. Semua proses ini diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” ujar Arya.

BGN Kabupaten Brebes juga memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar-SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan. “SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran. Prinsip kami adalah gotong royong dan pemerataan gizi untuk anak-anak penerima manfaat di Kabupaten Brebes,” pungkas Arya Dewa Nugraha.

Dengan klarifikasi ini, BGN Kabupaten Brebes berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis dengan transparan dan akuntabel* (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 
Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara
Dedi Wijatmiko, Anggota LBH Gadjah Madha Indonesia, Kawal Pasien Hingga Kembali ke Rumah Usai Dirawat di RSUD Genteng
Forum Konsultasi Publik UPTD Pelayanan Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Bali Di Kabupaten Gianyar Membahas Peningkatan Kualitas Layanan Samsat

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:10 WIB

Hasibuan Mampu Tak Pernah Kendor Jaga Kebersihan Jalan Masyarakat Harapkan Perhatian Pemerintah Dan DRPD 

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:17 WIB

Cegah Stunting, Ny. Seniasih Giri Prasta Kampanyekan Gemar Makan Ikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:21 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:15 WIB

Mahasiswa Fakultas Hukum Unud Melaksanakan Sosialisasi Hukum Adat Bali Di Desa Adat Serongga

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:58 WIB

IKANAS Bukan Tempat Berlindung bagi Mereka yang Tidak Berintegritas terhadap Bangsa dan Negara

Berita Terbaru