Debu Tambang Galian C Ganggu Pengguna Jalan di Tegalsangot Sempu, Warga Minta Pemeriksaan Izin dan Pengawasan

- Penulis

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAXPOSE.COM |BANYUWANGI –Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan galian C di kawasan Tegalsangot, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai debu yang mengganggu kenyamanan dan jarak pandang masyarakat saat melintas di jalan tersebut.

 

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas tambang itu disebut telah berlangsung hampir satu bulan. Kondisi di sekitar lokasi memunculkan kekhawatiran pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, yang harus melintas di tengah aktivitas kendaraan pengangkut material dan kondisi jalan yang berpotensi menimbulkan debu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dokumentasi foto yang diterima redaksi memperlihatkan kondisi jalan dengan sejumlah kendaraan serta bak atau kontainer berwarna merah di tepi jalan. Namun, identitas pengelola, hubungan kendaraan dengan aktivitas tambang, serta status perizinan kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

 

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi. Ketika kegiatan pengambilan dan pengangkutan material diduga menimbulkan debu hingga mengganggu pandangan pengendara, aspek keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan harus menjadi perhatian utama.

 

Hampir Satu Bulan Beroperasi, Siapa yang Mengawasi?

 

Warga berharap pihak berwenang tidak menunggu sampai terjadi kecelakaan atau konflik dengan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.

 

Aktivitas pertambangan, termasuk pertambangan batuan yang lazim disebut galian C, memiliki ketentuan perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itu, pihak berwenang perlu memastikan apakah kegiatan di kawasan Tegalsangot tersebut memiliki perizinan yang sesuai, beroperasi di lokasi yang diperbolehkan, serta memenuhi persyaratan lingkungan dan keselamatan.

 

Pemeriksaan juga perlu mencakup jalur keluar-masuk kendaraan pengangkut material, kondisi jalan, potensi debu, serta kemungkinan material tercecer dan terbawa ke badan jalan.

 

Jika kegiatan tersebut menggunakan jalan umum, perlu pula diperiksa apakah penggunaan jalan, kondisi kendaraan, muatan, dan cara pengangkutannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pertanyaan mendasarnya: apakah aktivitas tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, dan apakah pengawasan di lapangan berjalan sebagaimana mestinya?

 

Pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan faktual, bukan sekadar asumsi atau pembenaran sepihak.

 

Aturan Pertambangan Tidak Bisa Diabaikan

 

Dalam konteks hukum, terdapat sejumlah regulasi yang relevan untuk dijadikan dasar pemeriksaan.

 

1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Regulasi ini mengatur kerangka hukum penyelenggaraan usaha pertambangan, termasuk perizinan, pengelolaan kegiatan usaha, serta kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan.

 

Status dan jenis izin kegiatan di Tegalsangot perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan peraturan pertambangan setelah UU tersebut diterbitkan.

 

2. PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Peraturan ini mengatur perizinan usaha pertambangan, penggunaan jalan pertambangan, pengangkutan dan penjualan, pengawasan, serta sanksi administratif. Peraturan ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

 

Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan apakah pengelola memiliki dokumen izin. Pemerintah juga perlu menilai kesesuaian kegiatan aktual dengan izin, ketentuan teknis, dan kewajiban yang melekat pada kegiatan tersebut.

 

3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Pasal 209 mengatur pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan dalam kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara itu, Pasal 211 mewajibkan pemilik dan/atau pengemudi kendaraan bermotor serta perusahaan angkutan umum untuk mencegah pencemaran udara dan kebisingan.

 

Ketentuan ini relevan untuk menilai dampak kegiatan pengangkutan terhadap lingkungan jalan. Penerapan pasal tertentu terhadap pengelola atau kendaraan tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur pelanggaran yang ditemukan.

 

Rujukan regulasi: JDIH BPK RI, UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 96 Tahun 2021, dan UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

Debu dan Jarak Pandang Harus Menjadi Perhatian Serius

 

Debu yang beterbangan di jalan bukan sekadar persoalan kenyamanan. Dalam kondisi tertentu, debu dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu konsentrasi pengendara, serta menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain.

 

Karena itu, jika hasil pemeriksaan menunjukkan debu berasal dari kegiatan tambang atau pengangkutan material, pengelola perlu diminta menerapkan langkah pengendalian yang sesuai, antara lain penyiraman pada area berdebu, penataan jalur kendaraan, pembersihan material yang tercecer, serta pengaturan operasional agar tidak membahayakan masyarakat.

 

Pemeriksaan juga perlu melihat apakah kendaraan pengangkut telah menutup muatan dengan benar dan apakah kondisi jalan terdampak oleh aktivitas keluar-masuk kendaraan berat.

 

Langkah-langkah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, dokumen lingkungan, serta kewajiban yang berlaku bagi kegiatan bersangkutan.

 

Pemerintah dan Aparat Diminta Turun ke Lapangan

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kecamatan Sempu, pemerintah desa setempat, serta instansi teknis yang berwenang segera menindaklanjuti keluhan tersebut.

 

Dinas yang membidangi lingkungan hidup dapat diminta memeriksa sumber dan dampak debu. Instansi yang berwenang di bidang pertambangan perlu memastikan status perizinan dan kepatuhan operasional. Sementara itu, kepolisian atau petugas yang berwenang di bidang lalu lintas dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan persoalan keselamatan, muatan, atau penggunaan jalan.

 

Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti, dengan memperhatikan keterangan warga, dokumentasi lokasi, identitas pengelola, dokumen perizinan, serta hasil pemeriksaan teknis.

 

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Namun, apabila kegiatan telah memenuhi persyaratan, pengelola tetap perlu memastikan bahwa operasionalnya tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan kewajiban pengendalian dampak lingkungan.

 

Jangan Tunggu Sampai Ada Korban

 

Hampir satu bulan aktivitas yang dikeluhkan warga menjadi alasan bagi pihak terkait untuk segera melakukan pengecekan, bukan dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai legalitas kegiatan, pengendalian debu, serta keselamatan jalan yang digunakan setiap hari.

 

Garudaxpose.com mendorong agar pihak berwenang memberikan penjelasan yang transparan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah tindak lanjutnya. Pengelola kegiatan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai jenis usaha, perizinan, serta upaya pengendalian dampak yang telah dilakukan.

 

Aktivitas ekonomi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Jangan sampai warga yang menggunakan jalan justru menanggung risiko dari kegiatan usaha yang belum diperiksa secara menyeluruh.

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pengelola, status perizinan, hasil pemeriksaan instansi berwenang, dan tanggapan pihak terkait masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(Kabiro)

 

GARUDAXPOSE.COM — Kritis, Berimbang, dan Berpihak pada Kepentingan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Putri Koster Dorong Penguatan Kompetensi Kader Posyandu, Dukung Enam Bidang SPM
Peringatan Sumpah Pemuda ke -98, Dengan Semangat Kecamatan Sukapura Gelar Upacara
Dari Festival Mangga hingga Internet Gratis, Probolinggo Pacu Promosi Daerah dan Ekonomi Digital
Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan Rancangan APBD Bali 2027
Gubernur Koster Dukung Edukasi Pencegahan Resistensi Antimikroba 
WABUP CUP FUTSAL 2026 RESMI DIBUKA, 180 TIM BEREBUT PRESTASI DAN HADIAH Rp50 JUTA
Jadi Garda Depan Inklusi Keuangan, BRI Jember Beri Pembinaan Berkala untuk Agen BRILink
Proyek Revitalisasi SD Sipakpahi Hutari Disorot, Warga Desak Inspektorat dan Kejaksaan Periksa

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:56 WIB

Debu Tambang Galian C Ganggu Pengguna Jalan di Tegalsangot Sempu, Warga Minta Pemeriksaan Izin dan Pengawasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Ibu Putri Koster Dorong Penguatan Kompetensi Kader Posyandu, Dukung Enam Bidang SPM

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Dari Festival Mangga hingga Internet Gratis, Probolinggo Pacu Promosi Daerah dan Ekonomi Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 04:01 WIB

Masukan Fraksi Jadi Bahan Penyempurnaan Rancangan APBD Bali 2027

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Gubernur Koster Dukung Edukasi Pencegahan Resistensi Antimikroba 

Berita Terbaru