Garudaxpose.com| Bali – Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM menegaskan, bahwa keterbukaan Bali terhadap wisatawan mancanegara harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum serta penghormatan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Bali. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri konferensi pers hasil operasi pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Senin 26 Oktober 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengapresiasi langkah tegas jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam menangani pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata budaya yang berkualitas dan bermartabat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Koster secara khusus menyayangkan beredarnya video asusila yang melibatkan dua WNA berkewarganegaraan Prancis dan diduga diproduksi di salah satu penginapan di Kabupaten Karangasem. Ia menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai – nilai kepatutan dan penghormatan terhadap budaya Bali.
“Sangat tidak pantas dan tidak sepatutnya dilakukan di Bali. Karena sebagai daerah tujuan wisata, kita harus menjaga kualitas dan kehormatan Bali. Terlebih lagi, yang kita kembangkan adalah pariwisata budaya,” ujarnya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Gubernur Koster menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Perancis agar kejadian tersebut mendapat perhatian serta menjadi bahan evaluasi untuk mencegah terulangnya tindakan serupa. Ia menegaskan bahwa setiap wisatawan yang berkunjung ke Bali wajib menghormati hukum, norma kesusilaan, dan nilai budaya masyarakat setempat.
Gubernur Koster mengakui bahwa sektor pariwisata memiliki peranan penting dalam menopang perekonomian Bali. Namun, aktivitas pariwisata juga membawa sejumlah tantangan, antara lain tindakan asusila, penyalahgunaan narkotika, kejahatan siber, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Oleh karena itu, pengembangan pariwisata harus tetap berlandaskan nilai budaya, kearifan lokal, dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. “Jangan karena pariwisata kita mengorbankan semua nilai yang kita miliki,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pengawasan orang asing, Gubernur Koster menyatakan komitmennya untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan keimigrasian di Bali sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, jajaran imigrasi memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah, terutama mengingat tingginya aktivitas warga negara asing di Bali.
“Imigrasi di Bali memegang peranan yang sangat penting dan strategis karena tingginya aktivitas orang asing,” ungkapnya.
Untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, Gubernur Koster juga berencana melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus mulai tahun 2027. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas wisatawan mancanegara.

Gubernur Koster menegaskan, bahwa Bali tetap terbuka menerima kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara. Namun, wisatawan yang datang diharapkan memiliki karakter baik, menaati hukum Indonesia, serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan budaya masyarakat Bali. Menurutnya, keterbukaan terhadap pariwisata harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak mengorbankan nilai-nilai yang menjadi jati diri Bali.
“Kita terbuka menerima wisatawan, tapi juga harus mengelola dengan sebaik – baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk menjaga kedaulatan dan martabat negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, dalam konferensi pers tersebut memaparkan penanganan dua kasus menonjol yang melibatkan WNA. Kasus pertama berkaitan dengan peredaran video asusila yang diduga diproduksi di wilayah Karangasem dan ditangani Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng. Kasus kedua merupakan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh 17 WNA di kawasan Kuta Utara yang ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran siber dan pemeriksaan data keimigrasian terkait peredaran video berkonten dewasa berdurasi 13 menit yang diduga direkam di salah satu penginapan di Karangasem. Hasil penelusuran mengidentifikasi dua WNA berkewarganegaraan Prancis, masing-masing berinisial EMC, perempuan, dan JPS, laki – laki.
Berdasarkan data keimigrasian, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dan meninggalkan wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026. Video tersebut diduga direkam dalam rentang waktu kunjungan mereka, tetapi baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026. Sebagai langkah pengawasan, pihak imigrasi telah memasukkan nama WNA yang bersangkutan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI).

Dalam kasus terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, hasil operasi penindakan terhadap 17 WNA berkewarganegaraan Malaysia dan Singapura di kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (online) yang menargetkan keuntungan ribuan dolar Amerika Serikat setiap bulan.
Terhadap para WNA tersebut, pihak imigrasi menerapkan ketentuan Pasal 75 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini, seluruh WNA yang terlibat tengah menjalani proses detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sambil menunggu tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Menutup konferensi pers, Ramdhani menegaskan bahwa jajaran imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing, baik melalui pemantauan siber maupun pengawasan langsung di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi kepentingan masyarakat, menjaga keamanan, serta mendukung penyelenggaraan pariwisata Bali yang tertib dan bermartabat.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen nyata kami dalam menjalankan amanat Direktur Jenderal Imigrasi, yaitu ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Kami tidak akan menoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi,” tegas Ramdhani. @ (suriasih)















