Empat Orang Jadi Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polri Dalami Dugaan Kelalaian

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | Jakarta – Polri memperluas pendalaman perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Sebanyak empat orang kini berstatus tersangka dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan atas dugaan tindak pidana pelayaran yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Perkara ini tidak hanya menyoroti tanggung jawab nakhoda sebagai pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga menempatkan tiga pihak dari perusahaan terkait dalam proses hukum. Penyidik mendalami dugaan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Ia menyebut, seluruh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Satu tersangka berinisial AY merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia lebih dahulu ditahan pada 25 September 2026. Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, masing-masing LBA selaku agen, RH sebagai Manager Operasional, dan YR yang menjabat General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Penetapan tersangka terhadap unsur perusahaan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan di luar pelaksanaan operasional kapal. Polisi mendalami dugaan kelalaian maupun tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyertaan atau pembantuan dalam peristiwa tersebut.

Trunoyudo menegaskan, penentuan status hukum para pihak didasarkan pada hasil penyidikan dan konstruksi perkara, bukan semata-mata jabatan yang mereka emban.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Untuk menjerat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut digunakan.

Menurut Trunoyudo, penyidikan diarahkan untuk mengungkap keterkaitan antara tindakan setiap pihak dengan kecelakaan yang terjadi. Karena itu, apabila alat bukti menunjukkan dugaan keterlibatan pihak perusahaan, aspek tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara itu, masa penahanan LBA, RH, dan YR berlangsung pada 4–23 Oktober 2026.

Proses penyidikan selanjutnya menjadi bagian penting untuk memperjelas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Septyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Kawal Program Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 1 Hektare di Kebonsari Wetan Dipantau
Nanang Avianto Apresiasi Pengabdian Pasma Royce, Jabatan Baru Menanti sebagai Kapolda Bali
Upacara Penutupan Yudha Wastu Pramuka Dikjurtaif Abit Dikmata Infanteri TNI AD Gel II Tahun 2026
Dari Lahan Pertanian, Polisi Bangun Komunikasi dan Serap Aspirasi Warga Jrebeng Kidul
Tawuran Pelajar Tangerang Dicegah, Babinsa Perketat Alun-Alun Teluknaga
Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman
Safari JMSI Banyuwangi di Makodim 0825, Dandim Tryadi: Sinergi dengan Media Akan Dilanjutkan
Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 02:47 WIB

Polri Kawal Program Ketahanan Pangan, Lahan Jagung 1 Hektare di Kebonsari Wetan Dipantau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:38 WIB

Nanang Avianto Apresiasi Pengabdian Pasma Royce, Jabatan Baru Menanti sebagai Kapolda Bali

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Empat Orang Jadi Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8, Polri Dalami Dugaan Kelalaian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Dari Lahan Pertanian, Polisi Bangun Komunikasi dan Serap Aspirasi Warga Jrebeng Kidul

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Tawuran Pelajar Tangerang Dicegah, Babinsa Perketat Alun-Alun Teluknaga

Berita Terbaru