LUMAJANG, GARUDAXPOSE.COM | Keputusan pemberlakuan biaya tes kebugaran bagi para atlet yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memicu keluhan dari sejumlah wali atlet. Pelaksanaan tes kebugaran berbayar sebesar Rp25.000 per orang tersebut dinilai memberatkan, mengingat adanya alokasi anggaran daerah untuk sektor olahraga.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Zainul Taufik, memberikan klarifikasi terkait mekanisme dan landasan kebijakan pelaksanaan tes kebugaran yang ditujukan sebagai persiapan ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Zainul menjelaskan bahwa tes kebugaran tersebut tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) KONI. Kegiatan ini murni merupakan penawaran mekanisme dari KONI kepada masing-masing Cabang Olahraga (Cabor).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Biaya pendaftaran sebesar Rp25.000 per atlet tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional penguji yang melibatkan pihak eksternal.
“Tes kebugaran ini tidak ada dalam RAB KONI. Awalnya mekanismenya offered atau ditawarkan ke cabor-cabor untuk persiapan Popda dan Porprov. Karena keterbatasan anggaran, muncul inisiatif pendaftaran Rp25.000 per orang untuk operasional tim penguji dari pihak eksternal,” ujar Zainul.
Lebih lanjut, Zainul mengungkapkan bahwa pada tahun ini terdapat perubahan sistem pengelolaan anggaran hibah olahraga sebesar Rp1,75 miliar. Seluruh dana tersebut kini dikelola oleh Dispora dan disalurkan sesuai pengajuan kebutuhan dari 48 cabor yang ada.
Pihaknya memberikan keleluasaan penuh kepada cabor untuk memanfaatkan dana tersebut, termasuk jika ingin mengalokasikannya untuk tes kebugaran.
“Anggaran sebesar Rp1,75 miliar dikelola oleh Dispora dan dirupakan kegiatan untuk mengomodasi 48 cabor. Kami memberikan keleluasaan penuh, dana itu bisa dipergunakan untuk tes kebugaran jika cabor menghendaki. Kami tidak membatasi,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran wali atlet mengenai potensi gugurnya atlet jika tidak mengikuti tes berbayar tersebut, Zainul menegaskan bahwa tes kebugaran bukanlah syarat utama atau acuan mutlak untuk menentukan keikutsertaan atlet dalam kejuaraan. Hasil tes tersebut hanya berfungsi sebagai data pendukung untuk menilai kelayakan dan performa atlet.
“Tes kebugaran ini tidak ada dasar hukum mutlak dan bukan syarat utama kelulusan atlet. Ini hanya salah satu indikator pendukung, selain prestasi yang diraih. Jika atlet tidak ikut pun, sebenarnya tidak masalah dan tidak menggugurkan kesempatan mereka,” tegasnya.
Zainul juga menambahkan bahwa penerapan biaya tes kebugaran di lapangan sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing cabor.
Beberapa cabor membebankan biaya kepada atlet, sementara cabor lainnya menanggung penuh biaya tersebut menggunakan anggaran cabor.
“Kebijakannya kembali ke masing-masing cabor. Ada yang dibebankan ke atlet, tapi ada juga cabor yang menanggung penuh biaya seluruh atletnya, seperti cabor balap sepeda dan beberapa cabor lainnya,” pungkas Zainul.















