GarudaXpose.com | BANYUWANGI – Sebanyak 452 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan Pengurangan Masa Pidana atau Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari total penerima tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sementara 9 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan Surat Keterangan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi di Aula Sahardjo Lapas Banyuwangi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Solichin, merinci dari 9 orang warga binaan yang memperoleh RU II, dua orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
“Untuk tujuh orang penerima RU II lainnya, sebanyak lima orang telah terlebih dahulu menjalani program Pembesaran Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), sedangkan dua orang sisanya masih harus menjalani masa pidana pengganti denda atau subsidair,” ujar Solichin.
Solichin menjelaskan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan yang terus berbenah diri.
“Remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan di Lapas,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni, melainkan wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus kesempatan kedua untuk menata masa depan.
“Hari ini bukan akhir cerita, melainkan awal untuk menata masa depan. Kesalahan adalah bagian dari masa lalu, namun perubahan adalah pilihan untuk masa depan. Perubahan itu harus dimulai dari kejujuran pada diri sendiri,” tutur Mujiono.
Ia juga berpesan agar warga binaan yang kembali ke masyarakat membawa tiga bekal utama, yakni integritas untuk tidak mengulangi kesalahan, keterampilan hasil pembinaan selama di Lapas, serta upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui perilaku yang baik secara konsisten.
“Kepada masyarakat, kami juga mengajak untuk memberikan ruang dan menghentikan stigma negatif. Reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi bersama agar warga binaan yang telah selesai menjalani hukuman dapat diterima dan berdaya,” pungkasnya.














