Sopir Angkot di Tapteng Ditangkap Terkait Curat, Polisi Amankan Emas dan Ponsel
Garudaxpose.com, Tapteng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial HRN (28), warga Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
HRN ditangkap terkait kasus pencurian di sebuah rumah warga di Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini dilaporkan korban, Fitry Ayu Lestari (34), ke Polres Tapanuli Tengah pada 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui korban pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati dua unit ponsel miliknya, yakni Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816, yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur telah hilang.
Korban juga kehilangan sebuah tas berwarna putih berisi perhiasan emas dengan total berat sekitar 53 gram. Perhiasan tersebut terdiri atas gelang emas seberat 25 gram, emas batangan 25 gram, serta mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
“Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana kepada Redaksi. Senin (10/08/2026)
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp149,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengidentifikasi keberadaan HRN.
Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Saat diamankan, HRN diketahui sedang mengemudikan angkot.
Dalam pemeriksaan awal, HRN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan keberadaan barang-barang hasil curian.
Satu unit ponsel Xiaomi Redmi 9 disebut telah dijual kepada seorang pria berinisial DS (30). Polisi kemudian mengamankan DS yang saat itu berada di lokasi penangkapan dan menyita ponsel tersebut sebagai barang bukti.
Emas Dititipkan kepada Ibu
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan perhiasan emas milik korban.
Kepada penyidik, HRN mengaku sempat menitipkan emas batangan, mainan kalung emas, serta uang hasil penjualan barang curian kepada ibunya berinisial K (67).
Dari kediaman K, polisi mengamankan satu buah emas batangan dan uang tunai sebesar Rp4 juta. Uang tersebut di antaranya Rp3 juta yang berasal dari penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan.
Sementara itu, gelang emas seberat 25 gram disebut telah dijual HRN di wilayah Sibolga melalui seorang pria berinisial AD (49). AD diduga berperan sebagai perantara penjualan dan mendapat imbalan Rp2 juta.
Polisi kemudian bergerak ke kawasan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, dan mengamankan AD.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
– Uang tunai Rp4 juta;
– Satu unit Xiaomi Redmi 9;
– Satu unit ponsel Vivo;
– Satu buah emas batangan;
– Satu buah mainan kalung emas;
– Satu buah buku hitam sepeda motor Satria FU; dan
– Satu lembar surat bukti gadai.

Saat ini, HRN bersama pihak-pihak terkait dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ps)














