Dikeluhkan Warga Soal Polusi Debu dan Bau Gudang Pakan Ternak, PT Harindra Salahkan Pekerja Harian

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com | TANGERANG – Aktivitas pergudangan bahan pakan ternak berupa bungkil kacang kedelai dan jagung milik PT Harindra Sukses Bersama (PT HSB) yang berlokasi di Kampung Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai keluhan dari warga sekitar. Warga mengeluhkan adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa polusi udara, bau tidak sedap, hingga suara bising dari aktivitas gudang.

 

Merespons aduan masyarakat tersebut, lembaga kontrol sosial Media Center Jayanti (MCJ) melayangkan surat resmi bernomor 003/MCJ/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan dokumen surat yang diterima redaksi, Ketua MCJ Bonai Supriyadi dan Sekretaris Jenderal Mulyadi menyampaikan tiga poin utama keluhan warga. Pertama, warga menduga adanya pembuangan limbah berupa debu atau bubuk yang berterbangan hingga ke luar area pagar PT HSB.

 

Kedua, warga mengeluhkan polusi udara, bau tidak sedap, serta suara bising yang diduga kuat berasal dari intensitas aktivitas bongkar muat di dalam gudang. Ketiga, warga mendesak perusahaan mengambil langkah penanganan demi kenyamanan dan kelestarian lingkungan permukiman sekitar.

 

Menindaklanjuti surat teguran dari MCJ tersebut, Manajemen PT Harindra Sukses Bersama langsung memberikan surat balasan pada hari yang sama, 4 Agustus 2026.

Dalam surat balasannya yang bernomor 004/HSB/VIII/2026, Humas PT HSB, Haji Endang Supriyadi, menyampaikan apresiasi atas teguran dari MCJ dan menyatakan telah melakukan inspeksi ke lapangan.

 

Dari hasil pengecekan internal, pihak manajemen PT HSB berdalih bahwa insiden tersebut diakibatkan oleh ulah oknum pekerja harian lepas, bukan merupakan standar operasional perusahaan.

 

“Setelah kita melakukan crosscheck dengan tim lapangan, kita menemukan ‘pekerja harian’ yang melakukan tindakan tercela tersebut. Kita sudah tindak tegas pekerja tersebut dengan memberikan surat peringatan,” tulis Endang Supriyadi dalam surat klarifikasinya.

 

Pihak manajemen menegaskan bahwa aktivitas pembuangan yang dikeluhkan tersebut murni di luar sepengetahuan manajemen. Mereka juga memastikan tidak pernah mengarahkan pekerja untuk melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan ekosistem lingkungan sekitar.

 

Terkait keluhan limbah debu, pihak PT HSB juga memberikan pembelaan. Menurut mereka, debu dari bahan pakan ternak tersebut tidaklah berbahaya. “Adapun limbah yang dimaksud adalah debu yang tidak berbau dan tidak membahayakan ekosistem sekitar, dan masih ada di area tanah pergudangan PT HSB,” tutup pernyataan manajemen dalam surat tersebut.

Meski pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi dan menindak pekerja hariannya, warga berharap pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat bungkil kedelai dan jagung di gudang tersebut terus diperketat agar insiden polusi debu dan bau tidak kembali terulang dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TABAGSEL DARURAT PERLINDUNGAN TANAH ADAT: KETIKA TANAH LELUHUR TAK PUNYA PAYUNG HUKUM
Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya
Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi
Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali
Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berlandaskan Kasih Sayang, Pemkab Bangli Hadirkan Pengobatan Gratis Di Empat Kecamatan
Buku Seabad Relokasi Batur Jadi Ruang Pencatatan Ingatan Kolektif
Bakti Pamlaspas Cihna Batur Let, Gubernur Bali Tegaskan Hentikan Komersialisasi Gunung Batur
Seminar Nasional Seratus Tahun Rarud Batur Hasilkan Rekomendasi Strategis Arah Baru Pengelolaan Kawasan Batur

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Dikeluhkan Warga Soal Polusi Debu dan Bau Gudang Pakan Ternak, PT Harindra Salahkan Pekerja Harian

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:39 WIB

TABAGSEL DARURAT PERLINDUNGAN TANAH ADAT: KETIKA TANAH LELUHUR TAK PUNYA PAYUNG HUKUM

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Semua Lakukan Penandatanganan MoU dan MoA, Ini Maksud Dan Tujuannya

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Polemik Iuran Sarana Air Bersih Kampung Koang Pasir, Mediasi Ungkap Adanya Miskomunikasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:10 WIB

Wujud Kepedulian, Pegadaian Bantu Keluarga Nasabah Korban Kebakaran Bangkit Kembali

Berita Terbaru