Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Polemik dugaan transaksi jual beli tanah yang diduga merupakan aset pengairan di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, semakin memanas. Selain nilai transaksi tanah yang disebut mencapai Rp150 juta, kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta untuk proses pengurusan dokumen melalui E-BEST Law yang diketahui berkantor di wilayah Jajag.
Namun hingga saat ini, Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut belum juga terbit. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum transaksi tersebut.
Berdasarkan penelusuran tim media Garudaxpose.com, kantor yang dikenal dengan nama E-BEST Law tersebut ditempati oleh Siti Hamidah, SH dan Eko Budiyanto, SH. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses pengurusan dokumen yang dimaksud maupun kendala yang menyebabkan belum adanya kejelasan status AJB dan SHM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, informasi yang diperoleh dari pihak Korsda maupun Dinas Pengairan menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek transaksi merupakan tanah yang berkaitan dengan fungsi pengairan. Pihak Dinas Pengairan menegaskan bahwa tanah pengairan tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa transaksi dapat berlangsung sementara status dan peruntukan tanah masih menjadi polemik. Hingga kini, belum ada kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman kepada para pihak yang telah mengeluarkan biaya cukup besar.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran jual beli tanah yang belum jelas legalitasnya. Sebelum melakukan pembayaran ataupun mengurus dokumen melalui pihak mana pun, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Dinas Pengairan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah dan peruntukannya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari para pihak dan hasil penelusuran di lapangan. Dugaan, pernyataan, dan informasi yang dimuat masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, termasuk E-BEST Law, Siti Hamidah, SH, dan Eko Budiyanto, SH, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.














