Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaxpose.com |BANYUWANGI – Polemik dugaan transaksi jual beli tanah yang diduga merupakan aset pengairan di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, semakin memanas. Selain nilai transaksi tanah yang disebut mencapai Rp150 juta, kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli, mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar Rp25 juta untuk proses pengurusan dokumen melalui E-BEST Law yang diketahui berkantor di wilayah Jajag.

Namun hingga saat ini, Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek tanah tersebut belum juga terbit. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum transaksi tersebut.

Berdasarkan penelusuran tim media Garudaxpose.com, kantor yang dikenal dengan nama E-BEST Law tersebut ditempati oleh Siti Hamidah, SH dan Eko Budiyanto, SH. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses pengurusan dokumen yang dimaksud maupun kendala yang menyebabkan belum adanya kejelasan status AJB dan SHM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, informasi yang diperoleh dari pihak Korsda maupun Dinas Pengairan menyebutkan bahwa lahan yang menjadi objek transaksi merupakan tanah yang berkaitan dengan fungsi pengairan. Pihak Dinas Pengairan menegaskan bahwa tanah pengairan tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa transaksi dapat berlangsung sementara status dan peruntukan tanah masih menjadi polemik. Hingga kini, belum ada kepastian hukum yang dapat memberikan rasa aman kepada para pihak yang telah mengeluarkan biaya cukup besar.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran jual beli tanah yang belum jelas legalitasnya. Sebelum melakukan pembayaran ataupun mengurus dokumen melalui pihak mana pun, masyarakat sebaiknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa, Dinas Pengairan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status tanah dan peruntukannya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari para pihak dan hasil penelusuran di lapangan. Dugaan, pernyataan, dan informasi yang dimuat masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait, termasuk E-BEST Law, Siti Hamidah, SH, dan Eko Budiyanto, SH, guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan JMSI Banyuwangi, Polresta Ajak Media Sajikan Pemberitaan Positif demi Kemajuan Daerah
Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah
Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas
Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja
Kepala Desa Luwungragi Hilang Tanpa Pesan, HUT RI ke-81 Tetap Meriah Berkat Dua Donatur H. Ridhohul Khukam dan Hanif Muqoffi(Toko Wiwin)
Iming-iming Film Kartun Berujung Dugaan Pencabulan, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pencabulan di Muncar
Petualangan DM, seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong, akhirnya kandas di tangan Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi. 
Ratusan Peluang Kerja Dibuka di Probolinggo, Pemkot Gandeng 26 Perusahaan dalam Job Fair Inklusi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:46 WIB

Pelantikan JMSI Banyuwangi, Polresta Ajak Media Sajikan Pemberitaan Positif demi Kemajuan Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:24 WIB

Bupati Ipuk Ajak JMSI Banyuwangi Bangun Jurnalisme Berkualitas dan Dorong Potensi Daerah

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:20 WIB

Polemik Tanah Pengairan di Tegalsari Kian Memanas, Dua Pihak Mengaku Sudah Keluarkan Rp25 Juta ke E-BEST Law, Legalitas AJB dan SHM Masih Menggantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:13 WIB

Tanah Pengairan di Desa Tegalsari Diduga Diperjualbelikan Rp150 Juta, Status AJB dan SHM Belum Jelas

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:10 WIB

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

Berita Terbaru