Garudaxpose.com, TAPTENG | Tangis haru pecah usai gelar perkara kasus kematian Boy Simamora (21) digelar di Mapolres Tapanuli Tengah, Rabu (15/7/2026). Bagi keluarga, hasil pemaparan penyidik dan ahli forensik menjadi secercah harapan untuk mengungkap penyebab kematian putra mereka yang selama ini diyakini banyak pihak akibat diterkam buaya.
Dalam gelar perkara yang berlangsung sekitar 90 menit itu, penyidik menghadirkan keluarga korban, kuasa hukum, serta dokter forensik dari RSUD Pandan. Hasilnya, menurut kuasa hukum keluarga Boy Simamora, Parlaungan Silalahi, SH., MH., terdapat fakta penting yang mengubah arah penyelidikan.
“Berdasarkan kesimpulan ahli forensik, penyebab kematian almarhum adalah mati lemas akibat terhalangnya udara masuk ke paru-paru karena trauma benda tumpul. Ahli juga menegaskan tidak ditemukan tanda-tanda bahwa korban diterkam atau dimakan buaya,” ujar Parlaungan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, hasil tersebut menjadi titik terang yang selama ini dinantikan keluarga. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan ada atau tidaknya tindak pidana beserta pelakunya merupakan kewenangan penyidik.
“Kami meminta Polres Tapanuli Tengah mengusut perkara ini hingga tuntas dan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian almarhum Boy Simamora,” tegasnya.
Parlaungan juga meminta penyidik memeriksa kembali sejumlah saksi, termasuk lima rekan korban yang terakhir bersama Boy Simamora sebelum peristiwa terjadi, serta saksi yang pertama kali menemukan jasad korban. Menurutnya, seluruh keterangan perlu diuji agar tidak menyisakan keraguan maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil forensik, tidak ditemukan luka yang identik dengan gigitan buaya pada tubuh korban. Karena itu, pihak keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian.
Selain pemeriksaan saksi, keluarga juga mendapat informasi dari penyidik bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kembali guna melengkapi proses penyelidikan.
Suasana haru menyelimuti Mapolres Tapanuli Tengah usai gelar perkara. Ibunda Boy Simamora, Felisiana Tampubolon, tak mampu membendung air mata saat kembali mengingat peristiwa yang merenggut nyawa anaknya.
“Saya menangis karena teringat lagi saat kehilangan anak saya. Sampai sekarang kami sebagai orang tua belum ikhlas. Kami hanya berharap kasus ini benar-benar terungkap dan anak kami mendapatkan keadilan,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, ayah Boy Simamora mengaku sedikit lega setelah mendengar penjelasan ahli forensik yang menyatakan tidak ada bukti medis bahwa anaknya meninggal akibat dimakan buaya.
“Sejak awal anak kami disebut dimakan buaya. Hari ini kami mendengar langsung hasil ahli forensik yang menyatakan bukan demikian. Kami berharap Kapolres segera mengungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Parlaungan menegaskan bahwa keluarga bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
“Kami tidak ingin ada pihak yang menghambat proses pengungkapan perkara ini. Yang kami perjuangkan hanya satu, yakni kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum Boy Simamora serta keluarganya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban masih dalam keadaan hidup saat masuk ke dalam air.
“Korban masuk ke dalam air masih dalam keadaan hidup. Penyebab kematian mengarah pada mati lemas, dengan adanya trauma akibat benda tumpul,” jelasnya.
Terkait dugaan korban diterkam buaya, Dian mengatakan dokter forensik tidak dapat memastikan bekas luka tersebut berasal dari gigitan hewan tertentu.
“Dokter menyatakan ada bekas gigitan, tetapi karena tidak melihat secara langsung, tidak dapat disimpulkan gigitan hewan apa,” ujarnya.

Ia memastikan penyelidikan akan terus dilanjutkan. Penyidik juga akan kembali mendatangi sejumlah lokasi yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah memeriksa sekitar 20 saksi yang terdiri dari keluarga korban, teman-teman korban, petugas keamanan PT Nauli Sawit, serta pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Bagi keluarga Boy Simamora, gelar perkara ini bukanlah akhir, melainkan awal dari harapan agar kebenaran benar-benar terungkap. Mereka berharap tidak ada lagi ruang bagi spekulasi, dan siapa pun yang bertanggung jawab atas kematian Boy Simamora dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(ps)












