Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudaexpose.com | Jakarta – Pasca Putusan Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan arah konstitusional mengenai perlunya pembaruan tata kelola organisasi advokat, seluruh organisasi advokat di Indonesia diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk membangun persatuan visi dalam mewujudkan sistem profesi advokat yang lebih modern, akuntabel, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan. Rabu (15/07/26)

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa pengaturan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memerlukan penyempurnaan agar mampu menjawab dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik profesi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan koalisi lintas organisasi advokat merupakan langkah strategis untuk membangun kesamaan pandangan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Koalisi Organisasi Advokat menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat bukanlah forum untuk memperjuangkan kepentingan organisasi tertentu, melainkan wadah bersama guna membangun sistem profesi advokat yang memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan bagi seluruh advokat Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam semangat tersebut, Koalisi Organisasi Advokat menyepakati beberapa tujuan utama pembaruan Undang-Undang Advokat, yaitu:

1. Mewujudkan kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi advokat.
2. Membangun standar profesi advokat nasional yang berlaku secara seragam dalam pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan kode etik.
3. Menjamin independensi profesi advokat yang tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
4. Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan melalui peningkatan kualitas layanan profesi advokat.
5. Mewujudkan sistem pengawasan profesi yang objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
6. Meningkatkan mutu pendidikan profesi advokat serta kompetensi berkelanjutan sesuai perkembangan hukum nasional maupun internasional.
7. Membangun tata kelola organisasi profesi yang demokratis, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Koalisi Organisasi Advokat juga mengajak seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Advokat secara terbuka, inklusif, dan konstruktif. Perbedaan pandangan hendaknya diposisikan sebagai kekayaan intelektual dalam merumuskan regulasi yang lebih baik, bukan sebagai alasan untuk memperkuat fragmentasi organisasi profesi.

Momentum reformasi Undang-Undang Advokat harus menjadi tonggak sejarah lahirnya sistem profesi advokat Indonesia yang lebih kuat, lebih profesional, dan lebih dipercaya oleh masyarakat. Pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mempertegas posisi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik.

Koalisi Organisasi Advokat meyakini bahwa keberhasilan pembaruan Undang-Undang Advokat hanya dapat dicapai melalui semangat persatuan, musyawarah, dan komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan pencari keadilan di atas kepentingan organisasi maupun kelompok tertentu.

“Saatnya seluruh organisasi advokat meninggalkan perbedaan yang bersifat sektoral dan bersama-sama membangun Undang-Undang Advokat yang mampu menjadi fondasi profesi yang kuat, modern, berintegritas, dan konstitusional. Pembaruan ini bukan kemenangan satu organisasi, melainkan kemenangan profesi advokat Indonesia dan kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan.”

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia

“Bersatu Membangun Profesi Advokat yang Profesional, Berintegritas, Berkeadilan, dan Berlandaskan Konstitusi.”

(Spi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel garudaxpose.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
Di Balik Tangis Orang Tua, 1.000 Tanda Tangan Mengalir Demi Mengungkap Kematian Boy Simamora
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:47 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:15 WIB

Koalisi Organisasi Advokat Indonesia Dorong Pembaruan Undang-Undang Advokat Demi Kepastian Hukum dan Penguatan Profesi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:12 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Konflik Agraria Berbasis HAM

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Berita Terbaru